Wali Kota Palembang, Harnojoyo kini telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Palembang saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
- Indosat Catat Kenaikan Lalu Lintas Data Double-Digit di Periode Tahun Baru
- PNS dan TKS Pemkab Muratara Kembali Beraktivitas Pasca Libur Tahun Baru
- Hutama Karya Laporkan Lonjakan Trafik Kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru 2024/2025
Baca Juga
Surat Edaran tersebut nomor 50/SE/DINKES/2021 dengan Dasar Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penaggulangan Covid-19 saat libur Nataru 2022. Kemudian, Peraturan Daerah Sumsel nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Serta Peraturan Wali Kota nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Palembang.
Dalam surat edaran tersebut, beberapa pembatasan dilakukan saat Libur Nataru, mulai dari wajib penggunaan masker secara benar dan konsisten serta tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Meski demikian, Pemkot Palembang masih melakukan pelonggaran seperti tercantum dalam SE tersebut pada huruf M tentang pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan tersebut diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB, kemudian, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar. Serta pengunjung tidak melebihi 75 persen dan meniadakan even perayaan Natal dan Tahun baru kecuali pameran UMKM.
Kemudian, pada huruf q. Terkait kegiatan pada area publik seperti tempat wisata tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dari total area publik dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta memastikan tidak ada kerumuman yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak. Pada tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun di Palembang juga wajib dilakukan penutupan.
Harnojoyo mengatakan pihaknya juga telah menerima arahan dari Presiden RI, Joko Widodo terkait pencegahan penularan Covid-19. Menurutnya, masyarakat tidak perlu panik namun harus tetap memperketat protkol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi bagi yang belum.
"Protokol harus menjadi prioritas utama dalam pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku