Peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo menimbulkan wacana merevisi UU No 2/2002 Tentang Polri.
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, revisi UU No 2/2002 Tentang Polri belum mendesak untuk dibahas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 mendatang.
"Kami melihat, revisi UU Polri belum mendesak untuk dibahas dalam Prolegnas tahun depan. Artinya UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," kata Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/8).
Edi berpandangan, UU No 2/2002 saat ini masih cocok dengan kondisi masyarakat. Jika hanya alasan merespon untuk revisi karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, menurut Edi sangatlah berbahaya.
“Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdi Sambo atau alasan memperkuat Kompolnas tentu itu pemikiran yang emosional dan kurang objektif,” tandasnya.
Bagi Edi, usulan revisi UU Polri haruslah berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika hanya bertujuan memperkuat Kompolnas, Edi menyarankan, solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Perpres No 17/2011 Tentang kompolnas.
“Kewenangan yang dimiliki kompolnas saat ini kurang kuat. Kewenangan Kompolnas sepengetahuan saya hanya menerima keluhan masyarakat dan mengunpulkan data lalu membuat rekomendasi,” pungkas Edi.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Prabowo Pastikan THR PNS, TNI-POLRI, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret