Dugaan adanya ketidaktransparanan pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam proses lelang, memaksa pihak rekanan bereaksi. Salah satu rekanan dimaksud yakni Irsan Yuliadi Audi.
- Lebih Masif Bangun Ekosistem Digital, bank bjb Ajak Amazon, DCI dan Alibaba Cloud
- bank bjb-Kemenko Perekonomian Gelar KUR Festival Untuk Generasi Muda
- Investor Yakin Varian Omicron Tidak Berdampak pada Perekonomian
Baca Juga
Melalui kuasa hukumnya M Aminuddin SH dan Dadan Tri Yudianto SH, dari Kantor Advokat - Pengacara Amin Tras & Associates, Irsan melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Bagian (Kabag) LPBJ OKU.
Irsan melalui kuasa hukumnya itu, meminta LPBJ OKU dapat menjelaskan secara tertulis dan rinci, mengenai persoalan mengapa sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten OKU tak dapat diakses.
Karena itulah, Irsan menuding lelang pekerjaan (proyek,red) di Bumi Sebimbing Ssekundang, ini disinyalir sudah terkondisi. Arti kata, seolah sengaja diblok sehingga orang lain selain yang ditunjuk, tak bisa ikut lelang pekerjaan proyek di OKU.
Kok bisa begitu? Dijelaskan Irsan, bahwa pada 13 Oktober 2020 lalu, dirinya selaku calon penyedia jasa ingin mengapload paket dokumen Pembuatan Jalan Setapak Cor Beton Jalan Jembatan Air Lekis ke Pemukiman Tanjung Sari, melalui jaringan wifi pribadi (rumah tangga). Namun pada saat itu, website LPSE Kab OKU tidak dapat diakses.
Pagi hari di keesokan harinya (14/10/2020), website tersebut ternyata masih juga tidak bisa diakses.
Kemudian siang harinya, Irsan mendatangi Kantor Dinas Inforkom OKU, untuk mencoba mengakses secara langsung website LPSE OKU di ruang bidingroom.
Namun kata salah satu pegawai di sana, tutur Irsan, ruang biddingroom dimaksud tidak lagi berada di Inforkom, dan sudah menjadi tanggung jawab LPSE OKU.
Lalu besoknya lagi tanggal 15 Oktober, Irsan mendatangi LPSE OKU dan langsung bertemu dengan Kabag LPBJ OKU Karel Akbar.
"Ketika kami menanyakan persoalan kenapa kami tidak bisa mengupload dokumen tersebut, pak Kabag malah mengaku dia tidak tahu menahu, karena dia tidak faham dengan IT," ujar Irsan.
Anehnya lagi, lanjut Irsan, ketika Karel Akbar memanggil Kasubbag LPSE saudara Apen, untuk membantu dirinya mengupload dokumen penawaran dimaksud tadi, tetap saja tidak bisa.
"Aneh dan lucu. Kami tetap tidak bisa mengupload dokumen, dikarenakan wifi yang ada di LPSE tidak terkoneksi dengan server induk, yaitu server Dinas Inforkom OKU. Lah, ini gimana. Yang gak beres ini apa dan siapa? Masak gak ada yang sinkron sama pekerjaan," kata Irsan.
Maka Irsan pun tak bisa disalahkan, jika ia menuding proses pelelangan proyek tersebut, terindikasi sudah diatur pemenangnya.
"Oleh karena itu, apabila saudara Kabag LPBJ OKU tidak menanggapi somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlalu," tegas dia.
Apa tanggapan Karel Akbar selaku Kabag LPBJ OKU perihal somasi ini? "Itu (somasi,red), akan kita bahas dulu," singkat Karel.
Mengenai kenapa website LPSE tak bisa diakses, Karel melempar persoalan tersebut kepada Kasubag LPSE.
"Kan ada kasubag LPSE. Silahkan wawacara dia. Karena dia yang mengelola dan pegang password," sarannya kepada wartawan siang tadi (20/10/2020).
- Pemerintah akan Tarik Utang Baru Hingga Rp36 Triliun di Awal 2024
- BPI Danantara Masuk Daftar Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Xi Jinping Peringatkan Dampak Perang Dagang Global