Lelang Peralatan Studio dan Film Diklarifikasi Sebagai Pembangunan Videotron, K-Maki: Dua Hal Berbeda, Hanya Akal-Akalan!

Videotron yang terpasang di depan Kantor DPRD Sumsel. (adam/rmolsumsel.id)
Videotron yang terpasang di depan Kantor DPRD Sumsel. (adam/rmolsumsel.id)

Polemik Belanja Modal Peralatan Studio dan Film yang bakal menghabiskan anggaran hampir Rp2 Miliar oleh Sekretariat DPRD Kota Palembang, terus bergulir. 


Pasalnya pengadaan barang dan jasa yang menelan hampir Rp2 Miliar tersebut terendus sebagai akal-akalan dari Sekretariat DPRD Kota Palembang. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Fery Kurniawan. 

Menurut Fery Belanja Modal Peralatan Studio dan Film yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Palembang itu sudah menyalahkan wewenang dan berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor.

"Kami menilai ini hanya akal-akalan saja, karena tidak ada urgensinya apalagi hal ini dilakukan oleh Sekretariat DPRD Palembang yang bukan fungsinya. Jelas dalam hal ini jika terjad busa dikenakan Pasal 3 UU Tipikor karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," katanya.

Lebih lanjut dia menganggap lucu klarifikasi yang disampaikan oleh pihak DPRD Palembang. Karena menurutnya dalam asumsi masyarakat adalah berupa kamera, lensa, perlengkapan penunjang perekaman video untuk pembuatan film. 

Akan tetapi, justru di klarifikasi sebagai pembangunan videotron oleh Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin dan Sekwan (Sekretaris DPRD Kota Palembang), Novran Hansyah. 

Keduanya mengatakan bahwa pengadaan tersebut adalah pembuatan videotron bukan Studio dan film seperti yang tercantum di dilaman https://lpse.palembang.go.id/eproc4/lelang/11692251/pengumumanlelang.

"Lucu sekali, karena dari sini saja kita sudah ada kejanggalan. Studio film dan videotron itu adalah dua hal yang berbeda. Dengan demikian semakin jelas ketidakberesan ini. Dari nilai pagu hampir Rp2 miliar itu, tidak masuk akal akan untuk sebuah videotron. Mereka bilang ini sudah dikaji, jelas ini kemahalan bos!" jelasnya.

Fery menambahkan, Sekretariat DPRD Palembang tidak perlu membuang-buang anggaran untuk hal yang tidak penting. Termasuk pengadaan videotron ini menurutnya kalau hanya untuk menyampaikan informasi dan publikasi kegiatan. 

Sebab hal ini bukan menjadi tugas pokok DPRD Kota Palembang, lantaran sudah terdapat Dinas Kominfo yang membidanginya. Apabila memang masih bersikukuh, DPRD Palembang menurut Fery juga sudah diberikan kewenangan menggunakan anggaran publikasi dalam berbagai kegiatan mereka. 

"Jelas ini menghamburkan uang saja dan berpotensi sekali menimbulkaan korupsi, kalau tujuannya videotron itu untuk publikasi dan lain-lain, itukan sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo dan DPRD juga selalu melakukan reses nah itukan bagian dari sosialisasi," jelasnya.

Dia menegaskan kalau pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila kegiatan ini sudah mulai dilakukan. "Silakan saja, kalau K-MAKI jelas akan melaporkan ini kalau sudah jalan. Gawekelah, jadi tungguan kami," pungkasnya

Narasi dari klarifikasi yang membingungkan dari pejabat DPRD kota Palembang ini menurutnya menunjukkan kualitas dan kapasitas yang dimiliki mereka dalam kaitannya bekerja untuk masyarakat dan transparansi anggaran. 

Menurut Nunik, apabila benar telah melalui sejumlah kajian dan perhitungan yang tepat, kemunculan nama pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio dan Film itu tidak bisa diubah menjadi pengadaan videotron. Atau kemudian di tengah jalan kemudian tiba-tiba diganti.