Sejumlah organisasi masyarakat maupun keagamaan satu per satu memberikan dukungannya terhadap upaya pemerintah melakukan legalisasi ganja untuk tanaman medis.
- Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua
- Polisi Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja di Tangsel
- Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kg Lewat Medsos
Baca Juga
Nah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi salah satu pihak yang menyetujui penggunaan ganja untuk medis tersebut. Terlepas ganja dianggap haram karena memabukan.
Diungkapkan Ketua PCNU Kabupaten Pangandaran, Hilal Faridz Turmudzi, persetujuan atas legalisasi ganja menjadi tanaman obat didasari oleh keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Hasil penggodokan legalisasi ganja ini, MUI dan PBNU juga membolehkan. Kami pengurus PCNU di bawah tentu akan samina waathana terhadap fatwa di atas," ujar Hilal, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (6/7).
Di Aceh, kata dia, ganja sudah lazim dipakai lalapan dan bumbu. Sementara kalau soal untuk medis, bukan hanya ganja saja. Opium dan heroin yang lebih memabukan, sudah lama dipakai untuk kepentingan medis.
"Kadar narkotika paling besar adalah opium, toh kalau untuk medis ini enggak jadi ramai. Yang paling penting itu adalah, kita jangan sampai terpengaruh oleh pikiran-pikiran para inlander penjajah,” tandasnya.
- Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua
- Polisi Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja di Tangsel
- Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kg Lewat Medsos