Penggunaan tanaman ganja untuk pengobatan sepertinya bakal segera terwujud. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) tengah mengusulkan Rancangan Qanun (Ragan) semacam peraturan daerah (perda) seperti di provinsi pada umumnya mengenai Legalisasi Ganja Medis.
- Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua
- Polisi Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja di Tangsel
- Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kg Lewat Medsos
Baca Juga
Raqan Legalisasi Ganja Medis tersebut sudah diusulkan masuk skala prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023 mendatang.
"Di Prolegda 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah Qanun Legalitas Ganja Medis," kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (4/10).
Qanun tersebut sudah diusulkan menjadi inisiatif Komisi V DPR Aceh. Bahkan juga sudah diajukan judul, tanda tangan ketua komisi, hingga rapat dengan Badan Legislasi (Banleg).
Falevi menjelaskan, meski legalisasi ganja medis sudah dilarang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR Aceh tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
"Kami tetap berpedoman pada PMK 16/2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," jelasnya.
Mantan aktivis mahasiswa ini menyampaikan, dalam hikayat ganja yang ditulis oleh mendiang Profesor Musri Musman, ditemukan banyak kandungan dalam ganja yang bisa menyembuhkan penyakit, bahkan bisa mengobati 60 jenis penyakit.
Negara, kata dia, wajib hadir bagaimana mengatur secara detail ikhwal legalisasi ganja medis yang khusus diperuntukkan untuk medis, bukan untuk hal-hal lain. Selain itu, ganja medis juga bisa menjadi pendapatan dana alokasi umum (DAU) untuk nasional.
"Ini kan bisa diekspor karena kualitas ganja Aceh itu nomor satu di dunia, seperti yang ditulis oleh Profesor Musri," katanya.
Dia mengajak, universitas yang memiliki kredibilitas dan kepakaran terhadap ganja medis untuk melakukan riset, sehingga hasilnya bisa menjadi acuan bagi para pihak di Indonesia.
"Saya pikir teman-teman DPR RI juga harus hadiri disitu untuk mengawal dan membuka ruang riset itu bagaimana membuat undang-undang itu lebih elastis," tutup Falevi.
- Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua
- Polisi Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja di Tangsel
- Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kg Lewat Medsos