Partai Buruh bakal melaporkan perusahaan yang kedapatan memotong upah, meski hingga kini belum ada laporan masuk.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pihaknya terus memantau dan menunggu hingga 5-10 April, karena buruh biasa menerima gaji di tanggal itu.
Bila ditemui ada perusahaan memotong upah, dia menginstruksikan kepada buruh segera membuat laporan polisi. Sebab membayar upah di bawah upah minimum masuk kategori tindak pidana.
“Itu melanggar UU Ketenagakerjaan, bahkan UU Cipta Kerja. Perusahaan membayar di bawah upah minimum bisa dipenjara minimal 1 tahun,” kata Said Iqbal, Minggu (2/4).
Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengimbau agar pengusaha tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023. Terlebih Permenaker statusnya di bawah Undang Undang.
Itu sebabnya Said Iqbal menilai kebijakan memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen lebih kejam dari pinjaman online (Pinjol).
“Karena lebih kuat Undang Undang dibanding Permenaker. Undang Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan untuk mempidanakan pengusaha,” tegasnya.
Selain mengadukan secara pidana, Said juga menyerukan kepada buruh, bila perusahaan memaksa pemotongan upah, langsung kirim pemberitahuan mogok kerja.
“Mogok kerja sah dilakukan, ketika pengusaha memotong paksa upah buruh,” tegas Iqbal yang juga Presiden KSPI.
- Bareskrim Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp341 Juta
- PLN Catat Lonjakan Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2025