Lebih dari Sekadar Pemblokiran Rekening: Ada Kekuatan Besar yang Memaksa Titan Group Kolaps?

Aksi ratusan karyawan PT Titan saat melakukan aksi di depan Kantor Bank Mandiri di Muara Enim pada April lalu. (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Aksi ratusan karyawan PT Titan saat melakukan aksi di depan Kantor Bank Mandiri di Muara Enim pada April lalu. (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Pemblokiran rekening Titan Group yang berimbas pada tertundanya pembayaran gaji karyawan berbuntut panjang. Kali ini, 6.000 karyawan mengancam akan melakukan demo besar-besaran menuntut Bareskrim Polri dan Bank Mandiri untuk bertanggung jawab. Apa yang sebenarnya terjadi?


Kuasa Hukum PT Titan Group Muara Enim, Riasan Syahri didampingi Humas Yayan Suhendri mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan mengkoordinasikan massa aksi yang rencananya digelar Selasa (24/5) pekan depan. "Intinya kita akan pertanyakan pemblokiran rekening yang menurut kami tidak memikirkan hajat hidup orang banyak," ungkap Riasan kepada awak media di Muara Enim, Selasa (17/5). 

Sebab, total ada 40 rekening perusahaan milik Titan Group yang diblokir, yang menurutnya berkaitan dengan seluruh aktivitas pembayaran mulai dari gaji karyawan, subkontraktor (pihak ketiga), sopir dan beberapa kebutuhan operasional perusahaan. 

“Kami tidak mencampuri urusan jika (perusahaan) menghadapi peristiwa pidana, tapi yang kami pertanyakan pemblokiran rekening. Dengan pemblokiran rekening tersebut, kami tidak bisa melaksanakan tanggung jawab kewajiban keuangan, sementara banyak yang menjadi korban,"jelasnya. 

Pemblokiran rekening yang terkesan sebagai upaya paksa dari penyidik ini, menurut Riasan patut dipertanyakan. Sebab dengan memblokir seluruh rekening perusahaan artinya sama saja dengan mematikan badan usaha yang jangkauan aktivitasnya tersebar di beberapa provinsi di Indonesia ini. 

Meskipun sebelumnya, diungkapkan Riasan kalau pihaknya telah menerima kedatangan Bareskrim Polri pada Jumat (13/5) pekan lalu untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Titan Group Muara Enim, yang berlokasi di Jl Lintas Palembang-Prabumulih Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.

"Tapi penggeledahan itu tidak terjadi karena kami meminta dan mempertanyakan prosedur berupa izin dari pengadilan, yang tidak bisa mereka tunjukkan. Yang kami ketahui saat itu, penyidikan dilakukan terhadap tindak pidana penggelapan,"ungkap Riasan yang mengaku tidak tahu persis apa yang dimaksud penggelapan dan pada bagian apa Titan Group melakukan penggelapan. 

Pihaknya mempertanyakan mengapa dalam pidana penggelapan ini terjadi pemblokiran rekening, yang apabila kemudian dikaitkan oleh pihak kepolisian dengan pidana pencucian uang maka harus memiliki pembuktian terlebih dulu. Sehingga, terlepas dari perkara hukum itu, yang menjadi fokus saat ini ditegaskannya lagi adalah banyak orang yang menjadi korban. 

“Jadi menurut kami ini sudah penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, dalam permasalahan pihak PT Titan Group secapatnya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Perwakilan Karyawan PT Titan Group didampingi Kuasa Hukum, Riasan Syahri saat memberikan keterangan pers. (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Titan Group Sengaja Dibuat Kolaps? 

Di tempat yang sama, Humas Titan Group Muara Enim mengungkapkan jika pemblokiran tetap berlangsung hingga akhir Mei, maka perusahaan akan mengalami kolaps. Hal ini menurutnya akan menjadi wujud kezaliman aparat baik itu dari Bareskrim Polri maupun Bank Mandiri. 

Dijelaskannya, selain lebih dari 6.000 karyawan, saat ini juga ada 25 kontraktor dari Titan Group yang belum menerima pembayaran akibat pemblokiran rekening ini, sehingga semua akan terkena imbas dari polemik ini. “Kita tidak tahu bulan Mei ini karyawan akan menerima gaji atau tidak. Untuk itu, jika sampai akhir bulan tetap dilakukan pemblokiran 6.000 karyawan dan subkon PT Titan Group maka kami akan melakukan aksi ke Bareskrim Mabes Polri dan pihak Bank Mandiri di Jakarta,” tegas Yayan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Penanggung Jawab Operasi (PJO) PT Alfero Mineral Sejahtra (AMS) Simon Sitepu. Dia berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan karena perusahaannya yang bergerak di bidang transportir sudah tidak lagi memiliki uang untuk membayar operasional pekerjaan termasuk gaji karyawan. 

“Terhitung bulan Januari hingga Mei uang kami belum dibayar sebesar Rp20 miliar. Kalau pemblokiran rekening tetap berlangsung kami tidak bisa melakukan kegiatan operasional dan akan gulung tikar,” ungkapnya.

Ilustrasi pemblokiran rekening. (Net/rmolsumsel.id)

Pemblokiran Rekening Titan Group Termasuk Janggal

Momen kegembiraan Hari Raya Lebaran ribuan karyawan Titan Group harus terganggu. Pasalnya, mereka belum menerima uang THR serta gaji bulan April yang menjadi hak mereka. 

Rekening Bank Mandiri yang dimiliki perusahaan diblokir atas perintah langsung dari Bareskrim Polri. Sehingga, seluruh transaksi keuangan tidak bisa dilakukan. Termasuk mentransfer gaji serta uang THR kepada karyawannya. 

Ratusan karyawan pun mendatangi kantor cabang Bank Mandiri Muara Enim, Rabu (27/4) lalu, untuk meminta kejelasan. Namun, pihak bank juga tidak bisa berbuat banyak lantaran perintah blokir rekening tersebut berasal dari pusat. 

Peristiwa yang menimpa perusahaan skala nasional tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya. Kasus seperti apa yang tengah dilidik oleh Bareskrim Polri hingga harus memblokir rekening perusahaan. 

Pengamat Sosial Miftahul Adib mengatakan, sebagai sebuah perusahaan besar di Indonesia, kejadian yang dialami oleh PT Titan Infra Energy terkait adanya pemblokiran rekening oleh Bareskrim menunjukan adanya permasalahan besar. Karena PT Titan diketahui memilik banyak anak perusahaan yang core bisnisnya merambah di semua sektor. Terlebih aksi para karyawannya yang sampai melakukan demo ke Bank mandiri setempat. 

"Sebagai perusahaan besar masalah pemblokiran rekening adalah masalah besar. Apalagi karyawan sampai turun demo," kata Adib saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (28/4). 

Sepengetahuannya, Titan Group bergerak di dunia tambang dan memiliki usaha pendukung yang sangat kuat. Mulai dari jalan houling, port (dermaga) batubara, kontraktor, pelayaran, trading dan distributor bahan bakar. Selain di bidang pertambangan, Titan juga merambah sektor finance. 

Terdapat sejumlah perusahaan di bawah naungan Titan Financial Group, seperti Karunia Multi Finance, Asia Pacific Ventura, Karunia Indonesia Kapital, Bank Dassa dan BPR Pularta Mandiri. Bahkan ada beberapa perusahaan terbuka yang berafiliasi dengan Titan, diantaranya Anabatic Technologies Tbk. (ATIC), Titan Bantaeng Industri dan perusahaan smelter Nikel, serta memiliki gedung perkantoran di daerah Gading Serpong. 

Menurut Adib perusahaan sekelas Titan tentu tidak mungkin bermasalah dalam hal keuangan. Selain sektor usaha yang sangat besar, anak usaha dari PT Titan juga bergerak di bidang yang memang memiliki keuntungan luar biasa.

“Janggal ketika perusahaan sebesar Titan justru bermasalah dalam pengelolaan keuangan sehingga bisa bermasalah dengan Bank BUMN. Tentu ini menjadi tanda tanya besar karena seharusnya ini tidak terjadi,” bebernya.

Apalagi kata Adib PT Titan digawangi oleh orang-orang hebat yang memiliki latar belakang kesuksesan dalam memimpin perusahaan perusahaan besar di Indonesia. Sejumlah mantan petinggi Lippo group dan Philips serta nama besar lainnya bergabung di perusahaan tersebut. “Ketika di dalam perusahaan ada nama-nama besar dan cukup pengalaman, ketika ada masalah dengan perbankan, maka ini ada yang salah,” kata Adib.

PT Titan Group menjalani bidang usaha pengangkutan batu bara di Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Mekanisme dan Alasan Pemblokiran Rekening: Korupsi, Pencucian Uang, Pailit atau Menunggak Pajak? 

Pernyataan pengamat sosial, Miftahul Adib yang menyebut Titan Group tengah tersandung masalah tampaknya cukup masuk akal. Pasalnya, secara aturan pemblokiran rekening terhadap orang atau badan usaha dilatari oleh empat faktor. Yakni, tersandung tindak pidana korupsi, pencucian uang, pailit serta penunggakan pajak. 

Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho melalui Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Andes Novytasary menyampaikan, bank memiliki alasan yang jelas dalam melakukan pemblokiran rekening nasabahnya. Proses pemblokiran sendiri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal yang berlaku.

“Untuk informasi lebih detail mengenai alasan atau penyebab permasalahannya, maka perlu dimintakan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak Bank yang bersangkutan,” ujar Andes.

Sesuai Undang-Undang yang berlaku, ada beberapa pihak yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Yakni penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Adapun beberapa dasar hukum pemblokiran nasabah baik perorangan maupun perusahaan, yaitu pada  Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:  “Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi,”

Lalu pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa,” 

Kemudian di pasal lainnya yakni Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank. Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Isinya berbunyi: “Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.”

Berdasarkan peraturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitur akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank.

Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000. “Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang dijabarkan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah bank.

Dalam hal kewenangan Bank Mandiri pada kasus ini, pemblokiran bisa dilakukan apabila terkait dengan perkara perdata maupun pidana. Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Meski demikian, keputusan pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang-wenang oleh pihak bank. Semua proses harus sesuai hasil keputusan persidangan. Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim.

Jika tidak ada putusan persidangan, pihak bank tidak berhak memblokir secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata. Tindak pidana atau perdata yang berkaitan dengan pemblokiran rekening, misalnya korupsi, pencucian uang, atau kasus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika sidang putusan pemblokiran sudah jelas, maka pemblokiran dapat dilakukan tanpa perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia. 

Melihat dari aturan itu dan juga perintah pemblokiran yang diakui pihak Bank Mandiri berasal dari Bareskrim Polri, alasan pemblokiran mengerucut ke dua alasan. Patut diduga perusahaan tersebut saat ini tengah tersandung kasus tindak pidana korupsi atau pencucian uang. 

"Pemblokiran dimungkinkan untuk perkara pidana. Baik UU Perbankan dan Perbankan Syariah keduanya mengatur secara identik mengenai pemblokiran untuk kepentingan perkara pidana, misalnya ada dugaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi," kata Praktisi Hukum Dr Alamsyah Hanafiah SH MH saat dibincangi.

Alamsyah menerangkan, berdasarkan UU perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, rekening nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga pihak Bank. Sehingga, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara serta merta atau sepihak. 

“Kalau tidak memenuhi unsur pidana atau permintaan pengadilan dalam pemblokiran tersebut, bisa saja hal itu dibawa ke ranah pengadilan. Apalagi kejadiannya menyangkut kerugian nasabah dengan dalil merugikan atau meresahkan hajat orang banyak," jelasnya.

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Gubernur Merasa Prihatin, Minta Perusahaan Cari Dana Talangan 

Peristiwa yang menimpa ribuan karyawan perusahaan Titan Group sampai juga ke Gubernur Sumsel Herman Deru. Dia mengaku prihatin atas kejadian belum dibayarnya gaji dan THR ribuan karyawan tersebut. Orang nomor satu di Sumsel ini mengharapkan perusahaan dapat mencari dana talangan, agar para karyawan dapat menikmati gaji mereka termasuk tunjangan saat hari raya Idulfitri lalu. 

"Ya, solusinya untuk mengatasi macetnya gaji ini yaitu mencari dana talangan. Kan kasian kalau karyawannya tidak gajian, apalagi saat Lebaran," kata Herman Deru. Politisi Nasdem ini meyakini pemblokiran rekening itu dilakukan atas alasan tertentu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis apa yang menimpa perusahaan yang juga bergerak di sektor pengangkutan batubara itu. 

“Sampai saat ini kita belum tahu ada masalah apa mereka sampai dilakukan pemblokiran ini,” terangnya ditemui jelang hari raya Idul Fitri lalu. 

Titan Group sendiri memiliki anak perusahaan di Sumsel yakni PT Servo Lintas Raya (PT SLR) yang mengelola jalan hauling (jalur pengangkutan batubara). Permasalahan ini jelas berdampak terhadap aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel sebab jalan hauling tersebut juga digunakan oleh beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Lahat dan Muara Enim. 

Terkait hal itu, Herman Deru enggan berkomentar banyak. “Saya baru tahu ini jadi tidak mau komentar dulu. Tapi, harapan saya perusahaan dapat memenuhi hak karyawannya,” tandasnya. 

Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Kenedi mengatakan, Titan Group tetap berkewajiban membayar upah atau gaji pegawainya sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk THR yang telah menjadi hak karyawan. 

“Perusahaan itu wajib membayar  gaji sesuai UMK, termasuk kewajiban membayar THR dan paling telat satu minggu sebelum Idul Fitri sudah harus dibayarkan THR kepada pegawainya,” katanya saat dibincangi Kamis (28/4).

Terkait ada dugaan masalah rekening PT Titan Group dengan PT Bank Mandiri, menurut politisi PPP itu adalah masalah internal perusahaan sendiri. “Tetapi paling tidak manajemen perusahaan itu  bisa mencarikan solusi yang lain. Karena karyawan mereka sudah berkerja dan sudah memberikan kontribusi ke perusahaan dan wajib hukumnya perusahaan itu membayar hak -hak pegawainya,” bebernya.

Pemerintah daerah juga diharapkan turun tangan sehingga dia mendorong karyawan Titan Group yang gajinya belum dibayar untuk mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.“Sesuai UU No 23 tahun 2014, pengawasan perusahan berada di Disnaker provinsi sekarang, artinya kalaupun ada persoalan seperti gaji belum dibayar laporkan  ke Disnaker Sumsel. Dari situ Disnaker bisa merekomendasikan pencabutan izin operasi perusahaan tersebut apabila perusahaan tidak patuh dengan perundang-undangan,” kata Anggota DPRD Sumsel yang berasal dari Dapil Prabumulih, Muaraenim dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) ini.

Komisi V DPRD Sumsel juga siap menerima pengaduan dari Karyawan PT Titan Group terkait hak mereka belum dibayar perusahaan tersebut. “Kami siap menerima pengaduan karyawan. Tentu akan kami tindaklanjuti aspirasi mereka,” pungkasnya. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (RMOL.id)

Pembukaan Blokir Rekening Titan Group di Tangan Bareskrim Polri

Pemblokiran rekening Titan Group yang dilakukan Bank Mandiri merupakan perintah langsung dari Bareskrim Polri. Hal ini sebelumnya diungkapkan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel. 

Menurut Iwan, pemblokiran rekening yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat perintah blokir rekening yang dikeluarkan Bareskrim Polri. “Bahwa Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening Titan Group berdasarkan surat perintah dari Bareskrim Polri,” katanya.

Dia mengatakan, untuk proses pembukaan blokir rekening tergantung dari keputusan Bareskrim Polri. “Bank Mandiri akan melakukan pembukaan blokir terhadap rekening PT Titan Group setelah adanya surat perintah dari Bareskrim Polri untuk melakukan pembukaan blokir terhadap rekening tersebut,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, karyawan Titan Group terancam tidak menerima gaji bulan ini. Pasalnya mereka mendapatkan memo pemberitahuan bahwa perusahaan tidak dapat mencairkan gaji karyawan atau diundur sampai batas waktu yang belum ada kejelasan. Mengenai hal tersebut, ratusan karyawan yang tergabung dalam Titan Group ini menyambangi Kantor Cabang Bank Mandiri Muara Enim, di jalan Letnan Idham kelurahan Pasar II Muara Enim, Rabu (27/4).

Pantauan Kantor Berita RMOLSumsel di lapangan, karyawan Titan Group yang sekaligus merupakan nasabah Bank Mandiri ini mempertanyakan kejelasan tentang gaji karyawan yang belum dibayarkan beserta pemblokiran nomor rekening induk perusahaan mereka.

Ratusan nasabah yang hadir, mengancam jika tidak ada kejelasan mereka akan mengajukan pemindahan kerja sama perusahaan dari Bank Mandiri. Sempat dijadwalkan, gaji karyawan salah satu perusahaan yang berinduk pada Titan Group ini, PT. Servo Lintas Raya seharusnya cair Kamis (28/4). Namun Bank Mandiri menginformasikan ke manajemen perusahaan bahwa gaji tersebut tidak bisa dicairkan dan ditunda.

Manajer Humas PT Servo Lintas Raya, Mardan sebelum ini mengatakan, pihaknya sedang menunggu klarifikasi dari pihak Bank Mandiri, mengenai kejelasan gaji karyawan. "Kedatangan kami ini, sebagai nasabah Bank Mandiri bukan aksi. Karyawan perusahaan yang hadir ini mempertanyakan nasib gaji karyawan yang sebelumnya dinformasikan akan ditunda," ujarnya.

Disinggung mengenai tanggapan pihak bank Mandiri, dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak pusat. "Harapannya ya gaji kami bisa dicairkan, karena kasihan ini kan mau lebaran, tentu karyawan ini punya permasalahan masing-masing, dan mereka butuh gaji tersebut" katanya. Dampak dari permasalahan ini, dirasakan oleh semua karyawan yang berada dibawah Titan Group.