Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Palembang Sriwijaya, bekerja sama dengan Komunitas Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9) dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar penyuluhan hukum dengan tema "Mewujudkan Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum Dengan Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011."
- Perhatikan Baik-baik, Sepeda Ini Rp 270 Juta
- Sambut HUT ke 77 Bhayangkara, 1 Juli 2023 Naik LRT Sumsel Gratis
- Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!
Baca Juga
Ketua Kobar 9, Vebri Al Lintani, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat adat. "Ini adalah implementasi dari persamaan di depan hukum atau 'Equality Before The Law'. Kami mengundang berbagai komunitas budaya di Palembang, termasuk sanggar seni, musisi, Asosiasi Guru Sejarah, dan warga sekitar," kata Vebri, Kamis (25/7) di Bucin Cafe, Jalan Sultan Moh. Mansyur, Kecamatan IB II Palembang.
Vebri menekankan bahwa masyarakat yang tidak mampu dan menghadapi kasus hukum bisa menghubungi LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yang dibiayai oleh negara. "Tentu, pengakuan miskin harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan dari Lurah," tambahnya.
Menurut Vebri, masih banyak masyarakat yang belum memahami adanya bantuan hukum gratis ini. "Dengan sosialisasi seperti ini, kami berharap informasi ini bisa tersebar luas dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Novi Setya Nuryani SH MH, menambahkan bahwa LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya telah memiliki akreditasi A sejak 2023 dari Menteri Hukum dan HAM RI.
"Anggaran bantuan hukum dikelola oleh LBH dan dirembes melalui dana APBN. Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi," jelas Novi.
Novi juga menyebutkan bahwa di Sumsel terdapat 13 organisasi bantuan hukum, dengan 8 di antaranya berada di Palembang. Namun, masih ada 17 kabupaten/kota di Sumsel yang belum memiliki organisasi bantuan hukum.
"Untuk mengcover seluruh kabupaten/kota, masih dibutuhkan lebih banyak organisasi bantuan hukum," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat. "Masyarakat akan teredukasi dengan informasi hukum terbaru, sehingga bagi masyarakat miskin, ada akses untuk mendapatkan keadilan tanpa biaya. Cukup dengan melampirkan SKTM saja," tutup Novi.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang