Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, DPRD Palembang: Aturan Jangan Persulit UMKM

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, gas Elpiji 3 kilogram tidak boleh lagi dijual di pengecer. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari lalu.


Hal ini menjadi sorotan wakil rakyat DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, mengingat masyarakat harus kesulitan untuk mendapatkan gas 3 kilogram ini.

"Aturan itu dibuat untuk memudahkan dan melancarkan. Bukan justru menyulitkan," kata anggota DPRD Palembang ini, Minggu kemarin (2/2).

Hal ini tentunya akan berdampak pada tersendatnya perekonomian. Mengingat, gas merupakan modal utama pedagang terutama UMKM yang seharusnya dapat dipertahankan.

"Kalau modal utamanya dipersulit, maka UMKM sulit untuk melakukan produksi. Artinya, pemerintah membunuh secara perlahan," kata politisi PKS ini.

Dia pun meminta pemerintah agar jangan sampai membuat aturan yang malah membunuh perekonomian. Bahkan, seharusnya pemerintah hadir memberikan stimulus kepada para pedagang dan UMKM.

"Ini gunanya untuk meningkatkan perekonomian, bukan sebaliknya," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi maka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.