Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, gas Elpiji 3 kilogram tidak boleh lagi dijual di pengecer. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari lalu.
- Proyek DME Bakal Dibiayai Danantara, Pemerintah Dinilai Untungkan Oligarki
- Dua Pejabat ESDM Dicopot di Tengah Isu LPG 3 Kg dan Kasus Dugaan Korupsi Migas
- Cegah Penambang Liar, Eddy Soeparno Dorong Pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM
Baca Juga
Hal ini menjadi sorotan wakil rakyat DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, mengingat masyarakat harus kesulitan untuk mendapatkan gas 3 kilogram ini.
"Aturan itu dibuat untuk memudahkan dan melancarkan. Bukan justru menyulitkan," kata anggota DPRD Palembang ini, Minggu kemarin (2/2).
Hal ini tentunya akan berdampak pada tersendatnya perekonomian. Mengingat, gas merupakan modal utama pedagang terutama UMKM yang seharusnya dapat dipertahankan.
"Kalau modal utamanya dipersulit, maka UMKM sulit untuk melakukan produksi. Artinya, pemerintah membunuh secara perlahan," kata politisi PKS ini.
Dia pun meminta pemerintah agar jangan sampai membuat aturan yang malah membunuh perekonomian. Bahkan, seharusnya pemerintah hadir memberikan stimulus kepada para pedagang dan UMKM.
"Ini gunanya untuk meningkatkan perekonomian, bukan sebaliknya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi maka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat