Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi yang dilayangkan pelapor seorang ustadz dan advokat di kota Palembang dengan terlapor selebgram Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama Rabu (15/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilimpahkan dari Krimum Polda Sumsel ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Benar kami sudah menerima pengaduan masyarakat dari Ditreskrimum, laporan yang dilimpahkan ke kami selanjutnya akan kami dalami terlebih dahulu,"ujarnya Jumat (17/03/2023) siang.
Diketahui laporan yang dibuat oleh seorang ustadz dengan terlapor Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.
Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk kulit babi.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.
Dari hal itu lah membuat Ustadz M. Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel.
"Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg melaporkan kemarin,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun dikatakannya terkait perkembangan dan dugaannya nanti dibahas secara langsung, lantaran dirinya sedang berada di luar Palembang.
"Sementara bisa hubungi managing partner dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin aja,"tutupnya.
Diberitakan sebelumnya,seorang influencer mendapat laporan ke Polda Sumsel karena membuat konten makan kulit babi panggang.
Pelaporan tersebut karena menilai ada unsur dugaan penistaan agama di dalam konten tersebut.
Pelapor bernama M Syarif Hidayat melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @lilmukerji. Belakangan pemilik akun tersebut bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee.
Dalam unggahan video tersebut, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video itu.
- Merasa Difitnah, Selebgram Palembang Ancam Bakal Lapor Polisi
- Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap
- Ratusan Kilogram Mie Kuning Berformalin Hasil Ungkap Kasus Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Dimusnahkan