Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PLN, khususnya pada Unit Induk Pembangkit Listrik Sumatera Bagian Selatan.
- Pasutri Asal Sumut Jadi Kurir Narkoba, 40 Ribu Ineks Disita Polrestabes Palembang
- Sepanjang 2021 Bareskrim Sita 1674.951 Kg Sabu-sabu
- Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Incar Motor Jamaah Masjid di OKU Timur
Baca Juga
Laporan dengan nomor informasi 2024-A-04570 ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pemasangan Mill Pulverizer, termasuk instrumen kontrol, yang dilaksanakan pada tahun 2018.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 323.977.000. 000 (tiga ratus dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
Laporan ini dilayangkan oleh Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (24/12).
Karena, ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek tersebut. Koordinator KAMERAD, Haris Pertama, mendesak KPK di bawah kepemimpinan baru untuk menunjukkan keberanian dan integritas dalam menangani kasus ini.
“Kami menilai ini sebagai ujian bagi pimpinan KPK yang baru. Jika mereka tidak bertindak, ini akan menjadi bukti bahwa KPK mulai kehilangan taringnya,” ujar Haris dengan nada penuh tantangan.
Haris menegaskan bahwa KPK tidak boleh membiarkan kasus ini terhenti pada tahap laporan saja. Menurutnya, penyelidikan segera harus dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi, baik di internal PT PLN maupun pihak lain yang terlibat, dapat dibawa ke meja hijau.
“Jika KPK tidak bergerak, kami akan menunjukkan kekuatan rakyat. Kami siap mengerahkan ribuan massa untuk mengingatkan KPK akan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Haris menilai dugaan korupsi pada proyek strategis nasional seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas. Ini soal masa depan masyarakat yang dirampas oleh koruptor,” tambahnya.
KAMERAD menilai, langkah tegas KPK dalam menangani laporan ini akan menjadi barometer awal bagi kepemimpinan baru. Haris menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus mampu membuktikan independensinya dengan mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
“Jika KPK gagal menangkap para pelaku, maka kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan semakin tergerus,” katanya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti kelistrikan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. KPK harus membuktikan bahwa mereka masih layak disebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi,” tutup Haris.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung