Laporan Dicabut, Siswi SMP yang Laporkan Ibu Kandung Karena Dilarang Pacaran Sepakat Damai

RM Jauhari (31) paman dari siswi SMP yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi usai menjalani proses mediasi di Polrestabes Palembang. (Adam Rachman/RmolSumsel.id)
RM Jauhari (31) paman dari siswi SMP yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi usai menjalani proses mediasi di Polrestabes Palembang. (Adam Rachman/RmolSumsel.id)

Kapolresta Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, membenarkan telah terjadi pelaporan seorang anak terhadap ibu kandung yang berinisial UH (30) yang merupakan warga Ilir Barat II, Kota Palembang.


Menurut Kapolres, kedua pihak sudah dilakukan mediasi dan sepakat untuk berdamai di Polresta Palembang pada Kamis, (1/12/2022).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak, mereka sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Ngajib.

Ngajib menjelaskan, kasus itu semula dilaporkan oleh RM Jauhari (31) yang merupakan paman dari SA siswi SMP.

Jauhari melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polrestabes Palembang sebagai wali dari SA. Sebab, dalam pembuatan laporan korban yang masih di bawah umur harus didampingi pihak keluarga.

“Sebenarnya saat menerima laporan, yang melaporkan itu harusnya korban tapi karena ini bukan korban dan yang korbannya anak tapi juga yang melaporkan orang lain, kita sudah memberikan pemahaman itu (agar dilakukan mediasi)  sebanyak dua kali. Tapi (Jauhari) tetap melaporkan, polisi tidak boleh menolak laporan, setelah menerima laporan itu , itulah dasarnya kita menindak lanjuti,”ujar Ngajib.

Saat ini, menurut Ngajib berkas perkara laporan itu telah resmi dicabut. Keduanya sepakat damai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“ Dari laporannya memang laporan penganiayaan dan ini kita sudah proses dan memang sudah selesai,”ungkap Kapolres. [DAM]