Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan (LK) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2019 pada kementerian dan lembaga yang dikeluarkan pada Kamis (23/07/2020) di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I Jakarta, ditemukan beberapa masalah signifikan, salah satunya terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI).
- Penusukan Syekh Ali Jaber Murni Keinginan Sendiri
- Pakar Hukum: Demi Integritas, Kejagung Harus Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tower PLN
- ASN BPN Lahat Ditahan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Pemalsuan Surat
Baca Juga
Permasalahan SPI itu antara lain penatausahaan dan pengamanan persediaan yang belum memadai sehingga penyajian persediaan belum sepenuhnya sesuai kondisi yang sesungguhnya.
Kemudian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara belum memadai sehingga berpotensi disalahgunakan dan tidak optimalnya PNBP dari pemanfaatan BMN. Adanya pembayaran belanja pegawai yang tidak didukung ketentuan yang memadai sehingga menambah Beban APBN
Selanjutanya, penatausahaan dan pengamanan barang bukti, barang rampasan, uang titipan dan aset pihak lain yang tidak memadai sehingga berpotensi disalahgunakan.
Penemuan lainnya yang cukup signifikan, ternyata ada pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kas tekor. Terdapat realisasi pendapatan dan belanja diluar mekanisme APBN sehingga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Adanya pembayaran belanja pegawai tidak sesuai standar biaya dan/atau belum memperhitungan potongan sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada pegawai.
Realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran/ kerugian negara, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan penerimaan negara dari pajak negara dan PNBP kurang diterima.
BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian dan Lembaga yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan yang telah baik dapat dipertahankan. BPK juga memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung.
Penyampaian laporan ini dihadiri langsung para pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, Auditor Utama KN I Novy Gregory Antonius Pelenkahu serta staf ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah serta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
BPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga atau yang mewakili dan seluruh pejabat yang hadir, karena ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian dan Lembaga untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK juga menyampaikan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga di Lingkungan AKN I Tahun 2019 terdiri dari 17 entitas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 Entitas mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 entitas Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
“Bagi yang telah WTP mohon agar terus berusaha keras untuk mempertahankan opini, bagi yang belum agar terus berupaya mencapai WTP. Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga yang hadir pada hari ini dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola namun bagi yang belum WTP agar meningkatkan kinerja tata kelola Keuangannya agar menjadi lebih baik transparan dan akuntabel," jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto seperti yang disampaikan BPK melalui siaran persnya.
- Kapolda Lampung Soal Dugaan Setoran Judi: Jangan Jadi Fitnah Liar
- Hercules Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Suap MA
- Potong Dana Kegiatan , Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka