Lapas Lubuklinggau Ajukan Remisi, 12 Warga Binaan Langsung Bebas

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ady Kesuma didampingi Kasubsi Registrasi, Bimo/ist
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ady Kesuma didampingi Kasubsi Registrasi, Bimo/ist

Ratusan warga binaan diusulkan untuk menerima remisi pada hari raya Idul Fitri oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau. Usulan remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ady Kesuma, didampingi Kasubsi Registrasi, Bimo, pada Selasa, 25 Maret 2025.


Ady Kesuma menjelaskan bahwa pengajuan remisi hari raya Idul Fitri telah dilakukan, dengan pengiriman data terakhir yang dilakukan pada 14 Maret 2025. Data yang dikirimkan tersebut mencakup total 1.075 warga binaan, terdiri dari 902 narapidana dan 173 tahanan.

"Jadi kami ambil data pada tanggal 13 Maret saat kami mengirimkan data ke Jakarta, ke pusat. Dari 1.075 warga binaan tersebut, hanya 791 yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi," ujar Ady.

Ady menjelaskan bahwa 111 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. Beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat antara lain masa hukuman yang belum mencapai minimal 6 bulan, pelanggaran tata tertib selama masa pembinaan, serta masalah terkait integrasi atau pencabutan hak-hak tertentu.

Dari 791 warga binaan yang memenuhi syarat, 12 di antaranya diusulkan untuk langsung dibebaskan. Mereka berasal dari berbagai kategori kasus, termasuk narkotika dan pidana umum.

"Jadi mereka (791 warga binaan) yang kami usulkan sudah memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini surat dari Menteri Hukum dan HAM belum turun. Biasanya surat remisi ini sudah keluar sebelum lebaran, yakni pada H-2 atau H-3," ungkap Ady.

Setelah surat remisi dikeluarkan, pihak Lapas akan segera mengumumkan pengumuman remisi tersebut kepada warga binaan dengan menempelkan pengumuman di tempat yang dapat diakses oleh mereka.

Ady juga menjelaskan bahwa kriteria utama bagi warga binaan yang layak menerima remisi adalah berkelakuan baik, mengikuti proses pembinaan di Lapas, serta tidak melanggar tata tertib. Warga binaan juga harus telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dengan perilaku yang baik.

"Contohnya, jika masa hukuman belum mencapai 6 bulan, mereka tidak bisa diusulkan untuk remisi karena syarat utama adalah sudah menjalani 6 bulan dengan baik," tutup Ady.