Lapas Kayuagung Usulkan 735 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran 

 Lapas Kelas IIB Kayuagung.(Hari Wijaya/rmolsumsel.id)
Lapas Kelas IIB Kayuagung.(Hari Wijaya/rmolsumsel.id)

Sebanyak 735 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 


Pengajuan remisi ini telah disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.  

Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kayuagung, Yusuf, mengatakan bahwa remisi ini diberikan khusus kepada narapidana beragama Islam, sedangkan bagi yang beragama lain akan diberikan remisi pada hari raya keagamaannya masing-masing.  

"Sementara yang tercatat untuk diajukan remisi Idul Fitri tahun ini ada 735 dari 1.026 WBP yang ada di sini," ujar Yusuf, Selasa (18/3).  

Dari jumlah tersebut, sebanyak 726 WBP diusulkan mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I), sementara 9 lainnya diusulkan mendapatkan remisi khusus yang langsung membebaskan mereka pada Idul Fitri nanti (RK II).  

"Jumlah itu masih dalam proses pengajuan dan belum ada ketetapan hukum. Jadi masih ada kesempatan bagi WBP lainnya untuk mengajukan remisi," tambah Yusuf.  

Penyerahan remisi nantinya akan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni, seusai Salat Idul Fitri di dalam lapas. Yusuf pun mengimbau para WBP yang mendapatkan remisi agar terus memperbaiki diri, baik selama menjalani hukuman maupun saat kembali ke lingkungan sosial setelah bebas.  

"Untuk WBP yang langsung bebas, kami harap dapat diterima kembali di masyarakat dan selalu berbuat baik tanpa mengulangi kesalahan yang sama," pungkasnya.