Sekretaris Daerah (Sekda) pimpin langsung penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan pasar pulau emas Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Senin (14/8/2023) sore.
- BPBD DPRD OKU Gelar Rapat Propem Perda Tahun 2023,Ini Tujuannya
- Langgar Kode Etik, Ketua Panwascam Air Sugihan Dicopot dari Jabatan
- Tak Terpengaruh Efisiensi, Pemprov Sumsel Prioritaskan Pembangunan Jalan Layang Gandus
Baca Juga
Didampingi Kasat Pol PP dan sejumlah Kepala OPD, Camat Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi, serta perwakilan dari Polres Empat Lawang dan unsur TNI.
Pantauan di lapangan terlihat alat berat, menertibkan lapak para pedagang yang tidak sesuai tempatnya.
Penertiban lapak pedagang ini sudah yang kesekian kali dilakukan. Karena selesai penertiban, biasanya jelang sekitar seminggu kemudian, pedagang membuat lapak lagi di pinggir jalan sampai ke dekat jembatan.
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, mengatakan, penataan pasar ini sesuai dengan perda nomor 9 tahun 2010 tentang kebersihan dan keindahan Kota Tebing Tinggi. Yang diikuti dengan instruksi Bupati Empat Lawang tentang penataan pasar pulau emas.
"Ini sudah berulang kali kita sampaikan, terakhir kita beri peringatan 1 minggu yang lalu. Kita tidak melarang pedagang untuk berjualan, tapi kita melarang berjualan ditempat yang tidak diperbolehkan, catat ya," kata Fauzan.
Pihaknya lanjut Fauzan, memiliki desain tempat yang diperbolehkan untuk berdagang. Sementara para pedagang berjualan disepanjang jalan pasar pulau emas, yang merupakan arus lalu lintas.
"Memang jalur ini tidak dipakai untuk masyarakat umum hanya dipakai orang yang ilir mudik di pasar," ujarnya.
Tapi dijelaskan Fauzan, ketika jalan ini dipakai tempat untuk berjualan, kawasan ini lalu lintasnya tidak lancar, terlihat kumuh dan lain sebagainya.
"Seminggu lalu sudah kita ingatkan, agar para pedagang merapikan tempat lapaknya dan bersihkan dan digunakan ditempat yang telah disediakan," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang ditambahkan Fauzan, akan tetap bertanggung jawab dan kedepan akan difasilitasi los pedagang yang lebih layak. Untuk sementara ini pihaknya belum berani melakukan pembangunan secara permanen.
Hal ini dikarenakan status lahan pulau emas yang dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Kabupaten Empat Lawang ini, masih dalam proses pembahasan.
"Kalau nanti di kawasan ini boleh dilakukan pembangunan, peruntukannya untuk pasar tradisional. Saya pastikan insya Allah kita akan bangun Pasar Tradisional Modern (PTM), yang layak, yang pantas dihuni oleh teman-teman dengan catatan kita butuh kooperatif dari kawan-kawan, sadar diri 1 orang cukup 1 lapak," ungkapnya.
- PKL Taman Segitiga Emas Kayuagung Akan Ditertibkan, Pemkab OKI Tegaskan Aturan Perda
- Gudang Sabu di Samping Kantor Kejaksaan Dibongkar BNN Sumsel
- Pastikan Sudah Terbongkar, Tim Gabungan Tinjau ke Lokasi dan Angkut Material Gudang BBM Ilegal