Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Perpol 15/2021 mengangkat 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN. Usai resmi diangkat, Polri bakal menyesuaikan organisasi guna mengakomodasi mereka.
- Polrestabes Palembang dan PT AWI Bangun 600 Rumah Subsidi untuk ASN dan Anggota Polri
- Polri Berjanji Tempatkan Eks Pegawai KPK Sesuai Kompetensi
Baca Juga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dirinya bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) menjadi organisasi yang lebih besar, di dalamnya terdapat sejumlah divisi.
“Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan," kata Listyo dalam arahannya pada pengangkatan khusus 44 mantan pegawai KPK di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis sore (9/12).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) berada di bawah Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) bintang satu atau Brigjen.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sejalan dengan pengangkatan Novel Cs, Ditipidkor dikembangkan sehingga akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua alias Irjen.
“Nanti dia sama dengan Densus 88, di bawah Kapolri,” pungkas Dedi.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Tingkatkan Keamanan Data, Bupati Muba Serukan ASN Aktifkan MFA
- Akui Bertindak Berlebihan terhadap Jurnalis, Anggota Tim Pengamanan Kapolri Minta Maaf