Lanal Palembang Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 383 Ribu Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar

Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, mengungkapkan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers di Palembang/ist
Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, mengungkapkan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers di Palembang/ist

Upaya penyelundupan benih lobster kembali digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang. Sebanyak 383.615 ekor baby lobster berhasil diamankan dalam operasi patroli di perairan selatan utara Provinsi Jambi, Rabu malam (23/4).


Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, mengungkapkan kronologi kejadian ini dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/4).

Ia menjelaskan bahwa operasi dimulai saat patroli mendeteksi kapal kayu tanpa penerangan yang mencurigakan pada pukul 23.50 WIB.

“Dari pemeriksaan, ditemukan tiga awak kapal (ABK) yang kini ditetapkan sebagai tersangka, serta 72 boks sterofom berisi benih lobster jenis pasir, mutiara, dan bambu,” ujar Faisal.

Benih lobster tersebut, menurut Faisal, diduga akan dikirim ke kapal lain yang memiliki kecepatan tinggi dan mengarah ke perairan internasional. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

Aksi ini, lanjut Faisal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pengamanan kedaulatan negara serta arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana M Ali dalam memberantas tindakan ilegal yang merugikan negara.

Syafril, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari PSDKP, menjelaskan bahwa total benih lobster terdiri dari 382.295 ekor jenis pasir, 338 ekor jenis mutiara, dan 982 ekor jenis bambu.

“Dengan harga pasar masing-masing, yaitu Rp100.000 per ekor untuk jenis pasir dan Rp150.000 per ekor untuk jenis mutiara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp38 miliar. Untuk jenis bambu, meskipun baru ditemukan dalam kasus ini, nilainya tidak kurang dari Rp100.000 per ekor,” jelas Syafril.