Lama Jadi Pengangguran, Pemuda di Lubuklinggau Jadi Pengedar Sabu

Pelaku Kevin ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. (Dokumentasi Polisi)
Pelaku Kevin ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. (Dokumentasi Polisi)

Pemuda pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Kevin Agustian (20) ditangkap Polisi lantaran bisnis narkotika jenis sabu.


Warga Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini ditangkap Polisi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 20.45 WIB. Berikut dengan barang bukti 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat 1, 71 gram.

"Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak rokok," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera, Senin (9/9).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan proses lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Status pelaku merupakan kurir atau pengedar," pungkasnya.