Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, menduga pembagian lahan perkebunan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bagi korban konflik Aceh dirampas pejabat setempat. Lahan yang dibagikan dua hektar per KK itu juga hak warga kurang mampu.
- Wajib Vaksin dan Ada Kartu Identitas, Hewan Penular Rabies di Palembang Akan Dipasang Microchip
- Mantan PM Jepang Shinzo Abe Tewas Ditembak, India Tetapkan Hari Berkabung Nasional Selama 1 Hari
- 12 Orang yang Terjaring Dalam Giat Antisipasi Tindak Premanisme di Lubuklinggau
Baca Juga
"DPRK Aceh Barat juga menduga ada pejabat yang juga dapat tanah yang diberikan untuk para bekas kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka)," kata Edy Syah Putra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Pembagian lahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 tentang Nama-nama calon penerima lahan perkebunan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Mandiri.
Berdasarkan data yang diperoleh, kata Edy, per 10 Maret lalu total penerima manfaat sebanyak 536 orang. “Dan bila dikalikan dengan total penerima, maka total lahan yang akan dibagi mencapai 1.072 hektar,” sebut Edy.
Edy menyayangkan kejadian tersebut. Karena prioritas utama pembagian lahan kepada korban konflik dan warga kurang mampu.
"Tentu para eks GAM terzalimi atas kebijakan tersebut. Karena tidak adil,” kata dia. “Tidak menutup kemungkinan kami menduga ada praktik mafia tanah dalam pembagian lahan perkebunan tersebut.”
Untuk itu, Edy meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 tentang Nama-nama calon penerima lahan perkebunan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Mandiri. SK itu diteken oleh Bupati Ramli.
“Ini penting, kami juga menduga bahwa pemberian lahan perkebunan tersebut justru melanggar aturan,” sebut dia.
Edy menjelaskan, lahan seluas 2 hektar itu merupakan perjanjian MoU Helsinski. Yaitu, nota kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005.
“Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian itu adalah, hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM yang masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektar,” sebut Edy.
- Dua Ekor Gajah Liar Masuki Pemukiman Warga di Aceh Barat
- Bertambah Luas, Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 11,3 Hektare Lahan
- Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh Barat Meluas Mencapai 9,6 Hektare