Lagi, TKA Cina Masuk Indonesia saat PPKM Level 4

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina kembali masuk Indonesia. Meski negara tengah menerapkan PPKM Level 4 di berbagai daerah.


Masuknya pekerja asing tersebut di sebut menumpang pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG 8815. Total penumpang yang dibawa 37 orang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Sementara seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

Pesawat itu dicarter ini terbang dari Kunming pada 7 Agustus dan tiba pada Minggu dini hari pukul 02.45 WIB. Adapun tipe pesawat yang digunakan adalah Airbus A330.

Pesawat ini dikenal merupakan sebuah pesawat terbang jet sipil komersial bermesin ganda (twinjet) jarak menengah hingga jauh dan dikenal memiliki kapasitas besar serta berbadan lebar.

Kini publik bertanya-tanya alasan dibalik penggunaan pesawat tipe besar. Padahal hanya untuk mengangkut 37 orang saja.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA Cina itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” katanya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.

Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang diizinkan masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.