Andika Pranata alias Dika (38) kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang lantaran telah mencuri dua unit handphone di rumah tetangganya sendiri yakni Eko Irawan (32) pada Minggu (18/9) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Usai kejadian tersebut, ia pun disergap di rumahnya oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Kamis (29/9), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ini merupakan ungkap kasus TO Ops Sikat II Musi 2022 oleh anggotanya.
"Pelaku sendiri merupakan tetangga korban, dan dari keterangan pelaku kalau dia mengambil dua unit ponsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban sedang tidur," ujarnya, Jumat (30/9).
Dikatakan Tri, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, lalu mengambil dua unit ponsel merk Xiaomi Note 4X dan Note 5A.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dua unit ponsel milik korban telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
Sementara, tersangka Dika mengakui perbuatannya mencuri ponsel di rumah tetangganya.
“Iya pak, saya Cuma mengambil dua Hp saja, kalau barang lain tidak pak,” ucapnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR