Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menerapkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020.
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
Ketiga tersangka baru tersebut yakni Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya merupakan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara.
Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, total Kejari Lubuklinggau telah menetapkan delapan orang tersangka. Dimana orang telah ditetapkan terlebih menjadi tersangka yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek dan Paulina keduanya anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yuriza Antoni mengatakan, usai ditetapkan statusnya, tersangka Tirta Arisandi langsung ditahan. Sedangkan tersangka Hendrik belum ditahan lantaran masih mendapatkan perawatan kesehatan.
"Dalam penjelasan dokter yang mengirimkan surat dengan kejaksaan, menyebutkan bila tersangka Hendrik tidak sehat dan akan diobservasi lebih lanjut," ujar dia didampingi Kasi Intel Husni Mubaroq, dan Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval.
Yuriza menjelaskan, tersangka Hendrik jatuh sakit saat tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka memang ada keluhan masalah jantung. "Memang ada keluhan jantung dan tensi darahnya tinggi, itulah mungkin yang menyebabkan tersangka jatuh sakit," katanya.
Khusus untuk tersangka Aceng Sudrajat, dia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dengan status tersangka. "Statusnya tersangka dilakukan sesuai dengan runtutannya yakni pemanggilan tersangka pertama, kedua dan ketiga. Bila tidak hadir ketiga kalinya maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa, bila tidak diketahui akan ditetapkan sebagai DPO," tandas dia.
- Kejari Lubuklinggau Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Darah di PMI, Belanja Fiktif Jadi Modus Operandi
- Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi
- Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu