Lagi, Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menerapkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020.


Ketiga tersangka baru tersebut yakni Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya merupakan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara.

Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, total Kejari Lubuklinggau telah menetapkan delapan orang tersangka. Dimana orang telah ditetapkan terlebih menjadi tersangka yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek dan Paulina keduanya anggota Bawaslu  Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu  Muratara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yuriza Antoni mengatakan, usai ditetapkan statusnya, tersangka Tirta Arisandi langsung ditahan. Sedangkan tersangka Hendrik belum ditahan lantaran masih mendapatkan perawatan kesehatan. 

"Dalam penjelasan dokter yang mengirimkan surat dengan kejaksaan, menyebutkan bila tersangka Hendrik tidak sehat dan akan diobservasi lebih lanjut," ujar dia didampingi Kasi Intel Husni Mubaroq, dan Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval. 

Yuriza menjelaskan, tersangka Hendrik jatuh sakit saat tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka memang ada keluhan masalah jantung. "Memang ada keluhan jantung dan tensi darahnya tinggi, itulah mungkin yang menyebabkan tersangka jatuh sakit," katanya.

Khusus untuk tersangka Aceng Sudrajat, dia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dengan status tersangka. "Statusnya tersangka dilakukan sesuai dengan runtutannya yakni pemanggilan tersangka pertama, kedua dan ketiga. Bila tidak hadir ketiga kalinya maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa, bila tidak diketahui akan ditetapkan sebagai DPO," tandas dia.