Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan inisial KR (50) nekat memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun inisial BN.
- Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 304 Kilogram, Disamarkan Dalam Truk Sayur Mayur
- Coba Perkosa IRT, Remaja 15 Tahun di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
- Polisi Imbau 1 Pelaku Pencuri Mobil yang Belum Tertangkap untuk Menyerahkan Diri atau Diberi Tindakan Tegas
Baca Juga
Akibat kejadian tersebut, KR kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, kejadian tersebut berlangusng pada Juli 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain d rumah tetangganya yang bersebelahan dengan rumah pelaku.
Ketika sedang bermain, korban dipanggil tersangka KR dan mengajaknya masuk di dalam rumah.
“Ketika di dalam rumah korban dipaksa masuk kamar dan disetubuhi,”kata Hamsal, Kamis (14/12).
Hamsal menjelaskan, setelah kejadian itu korban pun mengalamu taruma. Keluarga yang curiga lalu menanyakan perisitwaa yang menimpa korban. Saat itu terungkap bahwa BN mengaku telah diperkosa oleh KR.
“Benar. Setelah anggota Unit PPA melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada Senin 11 Desember 2023 malam,” ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu helai baju lengan pendek, 1 celana panjang, 1 kaos singlet, dan 1 celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”ungkap Hamsal.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas