Lagi Asyik Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 5 TKP di Muratara 

Pelaku Wira ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Rupit/ist
Pelaku Wira ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Rupit/ist

Wiranda alias Wira (27), pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 5 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polsek Muara Rupit ditangkap Polisi setelah tiga bulan buron. 


Warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ditangkap pelaku sedang pesta narkoba di Desa Pantai pada Jumat, 3 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Pelaku Wira ditangkap saat sedang pesta narkoba," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kapolsek Muara Rupit Iptu Dheny Satrya didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal pada Sabtu, 14 Desember 2024. 

Ditangkapnya pelaku Wira menurut Kapolsek berawal atas aksi pencurian sepeda motor yang dialami korban Hirawan (35), warga Dusun I Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

Dimana korban kehilangan motor Yamaha N MAX warna hitam dengan Nopol B 6180 VEL. Saat itu korban saat sedang belanja di toko serba 5.000 di pinggir Jalan Lintas Jalur 2 Deda Lawang Agung, Kecamatan Rupit pada Senin, 16 September 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Setelah belanja, korban bertujuan mau pulang dan melihat motor miliknya sudah tidak ada di parkiran," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Muara Rupit. Polisi yang mendapat laporan langsung menindak lanjutinya dengan mendatangi TKP sekaligus melakukan interograsi di sekitar kejadian dan mengecek CCTV.

"Pada saat di TKP belum diketahui siapa pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," jelasnya.

Kemudian setelah lebih kurang 3 bulan,  Polisi mendapat informasi dari korban. Dimana korban menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya ada di daerah SP3 Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.  

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan Polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban. Sedangkan pelaku yang membeli motor tersebut sedang tidak berada di rumah. Namun di tempat tersebut, Polisi melakukan interograsi terhadap anak yang membeli sepeda motor. 

"Disebutkan kalau orang tuanya membeli motor dari Wiranda orang asli Desa Pantai," ungkap Kapolsek. 

Selain itu, pihaknya juga memperlihatkan foto Wiranda. Dan diakui kalau foto tersebut memang benar Wiranda yang telah menjual motor N Max kepada orang tuanya.

Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian motor di 5 TKP lainnya di daerah Kecamatan Rupit. 

"Pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian tidak sendiri, melainkan bersama temannya yakni Deka (DPO). Dan pelaku juga mengakui bahwa setiap melakukan pencurian dan uang hasil penjualan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba," pungkasnya.