Seorang kurir narkoba jenis sabu disergap polisi saat hendak melakukan transaksi di lorong samping rumah makan di kawasan Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
- Diperiksa Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Dua Anak Buah Surya Paloh Mangkir Panggilan KPK
- Tersangka Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi 3 Orang
- Beraksi dengan Pistol Mainan, Perampok Viral di Kalidoni Malah Ditembak Polisi Beneran
Baca Juga
Kurir dimaksud yakni buruh harian lepas bernama Yogi Ardiansyah (25), warga Jalan Pahlawan Kemarung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba, Selasa (28/2), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Lalu anggota kita melakukan pengintaian dan mendapati seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari sepeda motor,” ujarnya, Kamis (2/3).
Kemudian, tim II Satresnarkoba dipimpin Kanit II, Ipda Hendrik Mulyadi, langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka Yogi Ardiansyah.
“Dari hasil penggeledahan itu, anggota menemukan satu paket sabu dibalut timah rokok di genggaman tangan kanan tersangka,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka adalah kurir atau perantara. Untuk pasal yang disangkakan, primer Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
- Oknum Sipir Lapas Tanjung Raja yang Sebar Video Pesta Narkoba Terancam Dipecat
- Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Birokrasi Bebas dari Korupsi, Bersih, dan Melayani
- Polisi Sita 5 Mobil Mewah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim