Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel

Kedua tersangka ditangkap dan diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas/ist
Kedua tersangka ditangkap dan diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas/ist

Dua sekawan tersangka narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan barang bukti sabu 3,37 gram. 


Tersangka yakni Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi yang diduga merupakan kurir. Seorang tersangka lagi merupakan pemilik, Rio Saruji (34), warga Dusun IV Desa' Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dilakukan terhadap tersangka Anwar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Setelah dilakukan pengintaian, tersangka Anwar melintas dengan mengendarai motor Honda Supra X Nopol BG 5899 GV dengan gerak gerik yang mencurigakan. Ketika disergap, tersangka berusaha membuang barang bukti ke jalan hingga akhirnya berhasil diamankan. 

"Barang bukti sabu 3,37 gram sempat dibuang tersangka ke jalan dan berhasil ditemukan anggota," kata Kasat Narkoba pada Minggu, 16 Februari 2025. 

Tersangka Anwar kepada anggota mengaku sabu tersebut diambil dari orang tidak dikenal atas perintah tersangka Rio Saruji. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Rio Saruji sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. 

Kemudian tersangka Rio Saruji mengakui kalau dirinya menyuruh tersangka Anwar untuk mengambil sabu tersebut. Dimana barang bukti akan dibawa ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.