Kurangnya Kesadaran Pemilik Restoran di Muratara dalam Membayar Pajak 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menggelar sosialisasi perpajakan daerah dan pemasangan alat perekam pajak secara online/ist
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menggelar sosialisasi perpajakan daerah dan pemasangan alat perekam pajak secara online/ist

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menggelar sosialisasi perpajakan daerah dan pemasangan alat perekam pajak secara online.


Namun sangat disayangkan dalam kegiatan tersebut, banyak pemilik restoran di Muratara masih minim kesadaran untuk mebayar pajak. Hal itu terlihat dari 33 pemilik rumah makan yang diundang, hanya 7 orang yang hadir pada kegiatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi, yang diadakan di ruang pertemuan Bina Praja Kantor Bupati Muratara pada Kamis (9/11), dihadiri oleh Asisten III H Duman, Kepala Bapenda Amirul, serta perwakilan dari Perizinan, Inspektorat, dan Banksumsel Babel.

Kepala Bapenda Muratara, Amirul, menyatakan kekecewaannya terhadap minimnya partisipasi pemilik rumah makan. "Sangat disayangkan sekali hanya sedikit yang hadir, padahal ini sangat penting dalam pembayaran pajak daerah. Disini juga dapat dilihat masih minimnya pemahaman mereka dalam membayar pajak daerah," ujarnya.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah membenahi sistem tata kelola pemungutan pajak daerah, khususnya dari pemilik rumah makan atau restoran. 

"Kita akan memasang alat perekam pajak secara online di tempat rumah makan atau restoran agar perhitungan pajak yang diterima menjadi valid," jelasnya.

Amirul menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pajak daerah, perhitungan pajak tersebut adalah 10 persen diluar dari omset. 

Pajak ini diambil dari pembeli dan bukan dari pendapatan pemilik usaha restoran. Ia berharap agar pemilik usaha dapat memahami prinsip ini dan bersama-sama membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah.

"Sesuai dengan instruksi dari KPK, kami mengajak pemilik rumah makan untuk berkenan memasang alat perekam pajak secara online. Terkait tarif dan perhitungan pajak, KPK menekankan bahwa pajak restoran adalah 10 persen dari harga makanan yang dibeli oleh konsumen," tambahnya. [R[