Ahmad Nasuhi, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, disebut mengalami hilang ingatan.
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Hal ini terjadi setelah menjalani operasi akibat penyumbatan cairan di bagian otaknya di Singapura.
Seperti diungkapkan oleh penasehat hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH yang juga telah melayangkan surat pembantaran penahanan terkait kondisi kliennya itu.
"Ada cairan di otak, setelah operasi tersebut (Ahmad Nasuhi) sempat mengalami hilang ingatan,"ujarnya.
Redho berterimakasih dan mengapresiasi Kejati Sumsel yang tidak menghalangi kliennya saat benar-benar membutuhkan bantuan medis. "Setelah ini, kami diminta melampirkan copy medical chek up dari klien kami sebagai bahan pertimbangan untuk rujukan dokter klinik dalam Rutan Pakjo,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, sah-sah saja jika tersangka Ahmad Nasuhi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembantaran penahanan.
“Nanti penyidik akan menilai, masuk dalam kriteria apa, jika penahanan berdampak tidak baik pada tersangka maka penyidik bisa saja mengabulkan pembantaran tersebut,” kata Khaidirman.
- Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Mencuat, Kuasa Hukum Lisa Mariana Sebut Pertemuan Kliennya saat Kunjungan ke Palembang
- Penahanan Haji Halim Dinilai Tak Manusiawi, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Kejari Muba Prematur
- Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Kuasa Hukum Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Ajukan Eksepsi