Dampak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, uang Rp 3 triliun per hari tidak jadi beredar dan diperoleh oleh pensiunan di perusahaan swasta di Indonesia.
- Ribuan Buruh Bakal Kepung Pabrik Sritex Lima Hari Berturut-turut
- Pengusaha Bisa Disanksi Pidana Jika Tak Bayar THR Buruh
- Buruh di Banyuasin Tolak Kenaikan UMK Rp 54.798
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan" di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang (26/6).
Jumhur menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang sudah berjalan selama dua tahun ini menimbulkan banyak korban. Berdasarkan hasil risetnya keliling Indonesia, orang-orang yang pensiun dari perusahaan swasta bisa mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Jadi ada orang manajer gagah di perusahaan besar gajinya Rp 150 juta. Tadi ngelarang-larang buruhnya untuk berdemonstrasi. Tiba-tiba begitu dia pensiun, selisihnya Rp 1,5 miliar dengan yang seharusnya dia terima. Berlaku UU Omnibus Law, harusnya dia terima Rp 5 miliar, jadi Rp 3,5 miliar. Baru dia nangis bombay," ujar Jumhur seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (26/6).
Sehingga kata Jumhur, para pekerja yang berada di kantoran sebuah perusahaan saat ini mulai bergandengan tangan dengan semua pekerja buruh.
"Pekerja satu tingkat di bawah komisaris dan Direktur adalah pekerja, karena itu berlaku UU Omnibus Law, dan kalian yang gajinya Rp 200 juta pun akan terkena UU Omnibus Law bisa Rp 2 miliar ruginya dibandingkan dengan kalau menggunakan peraturan yang lama," kata Jumhur.
Jumhur pun mencoba menghitung berapa banyak uang yang tidak jadi diperoleh oleh para pensiunan setelah adanya UU Cipta Kerja.
"Saya hitung, kalau Rp 2 juta saja rata-rata gaji orang Indonesia dari 50 juta orang yang menerima upah. Itu kira-kira kalau setiap hari pensiun itu 150 ribu orang yang pensiun. Kalau UU lama dibandingkan dengan UU Omnibus Law selisihnya Rp 20 juta saja, artinya ada sekitar Rp 3 triliun per hari uang yang tidak jadi beredar terhadap mereka," jelas Jumhur.
- Ribuan Buruh Bakal Kepung Pabrik Sritex Lima Hari Berturut-turut
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung