Proses hukum terhadap Jumran, prajurit TNI AL yang merupakan terduga pembunuh dan pemerkosa wartawati bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak boleh bertele-tele.
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ribuan Materai Milik PT Pos
- Satu Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Jalani Proses Hukum Pimpinan KKB Jemmy Magai Yogi Tiba di Polda Papua
Baca Juga
Jika terbukti bersalah, Jumran harus dihukum berat.
"Proses secara cepat akan diteruskan ke otmil (oditur militer) dan pengadilan militer, dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan. Seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele, karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, saat dihubungi, Sabtu, 5 April 2025.
Sejauh ini Jumran saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, ada fakta baru dalam kasus yang menghebohkan ini. Tim pengacara Juwita mengungkap Jumran memerkosa korban sebelum melakukan pembunuhan.
Parahnya lagi, pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan kedua terjadi pada 22 Maret 2025 di hari jasad korban ditemukan.
- Terduga Pelaku Pembunuhan Petani di Banyuasin Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan
- Seorang Ibu di Musi Rawas Tega Bunuh Bayi dan Simpan dalam Lemari
- Gerebek Kampus USU, BNNP Sumut Amankan Puluhan Mahasiswa dan Sita 508,6 Gram Ganja