KSAL Minta Proses Hukum Prajurit Pembunuh Wartawati Tidak Bertele-tele

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali/Dispenal
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali/Dispenal

Proses hukum terhadap Jumran, prajurit TNI AL yang merupakan terduga pembunuh dan pemerkosa wartawati bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak boleh bertele-tele.


Jika terbukti bersalah, Jumran harus dihukum berat.

"Proses secara cepat akan diteruskan ke otmil (oditur militer) dan pengadilan militer, dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan. Seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele, karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, saat dihubungi, Sabtu, 5 April 2025.

Sejauh ini Jumran saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Di sisi lain, ada fakta baru dalam kasus yang menghebohkan ini. Tim pengacara Juwita mengungkap Jumran memerkosa korban sebelum melakukan pembunuhan.

Parahnya lagi, pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan kedua terjadi pada 22 Maret 2025 di hari jasad korban ditemukan.