Kronologi Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang

Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang saat mengamankan pelaku perampokan dan pemerkosaan wanita asal Cirebon. (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang saat mengamankan pelaku perampokan dan pemerkosaan wanita asal Cirebon. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang wanita muda asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban kejahatan sadis berupa perampokan dan pemerkosaan di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 


Korban berinisial ST (26) diperlakukan keji oleh kekasihnya sendiri yang baru dikenal melalui media sosial.

Kejadian tragis ini bermula ketika ST memutuskan untuk melakukan perjalanan dari Cirebon ke Palembang untuk bertemu dengan kekasihnya, Gusti (22), warga Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Empat Lawang melalui laporan polisi nomor LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 3 April 2025.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (3/4/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB, korban tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang. 

Ia dijemput oleh pelaku dan dibawa ke Tebing Tinggi. Di sana, korban diajak menginap di sebuah penginapan oleh Gusti, yang selama ini menjalin hubungan dengannya secara daring.

Keesokan harinya, Jumat (4/4/2025), Gusti mengajak korban berwisata ke Kota Pagar Alam. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa menuju area hutan di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Setibanya di lokasi, korban dikejutkan oleh kehadiran dua pria tak dikenal. Mereka diketahui merupakan rekan pelaku, masing-masing berinisial Jon dan Rizal.

Di tengah hutan, korban diturunkan dari sepeda motor dan ditodong menggunakan senjata tajam. Ketiganya kemudian mengikat korban dan merampas barang berharganya, antara lain satu unit ponsel, perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, serta kartu ATM BCA.  

Tak hanya itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi kejadian dalam kondisi trauma berat dan ketakutan.

Polisi Buru Dua Pelaku Lain

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Empat Lawang langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, Jumat (4/4/2025) pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K dan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif berhasil menangkap pelaku utama, Gusti.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya satu unit HP Vivo warna gold, satu helai baju dan jaket, koper warna abu-abu dan pink, serta satu tas warna krem.

Sementara itu, dua rekan pelaku berinisial Jon dan Rizal masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau lebih,” ungkap IPTU Adam Rahman dalam keterangannya kepada media.

Korban diketahui mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11,4 juta serta luka fisik dan trauma berat akibat kejadian tersebut.