Kronologi Terungkapnya Gudang Penimbunan Solar Ilegal yang Meledak di Palembang, Oknum Polisi Ikut Terlibat

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Gudang penimbunan solar ilegal yang berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan akhirnya terungkap setelah lokasi tersebut terbakar hebat pada Kamis (22/9) lalu.


Dari hasil penyelidikan, seorang oknum polisi yakni Aipda Safarudin anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (DItreskrimum) Polda Sumatera Selatan diketahui adalah pemilik lahan yang dijadikan gudang tersebut.

Kini, Aipda Safarudin pun telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polrestabes Palembang lantaran ikut terlibat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tak hanya Aipda Safarudin seorang sopir truk tangki dari perusahan inisial PT DKA yakni S juga ditangkap. Sebab, S menjual solar tersebut tanpa izin ke gudang tersebut.

“Kemudian, untuk identitas pemilik gudang BBM atau penyewa rumah yang terbakar juga sudah diketahui berinisial BR dan kini masih dalam pengejaran,” kata  Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (24/9) kemarin.

Ngajib menjelaskan, S semula membeli BBM jenis solar kepada pihak Pertamina. Kemudian, sesampai di gudang, solar yang berada di dalam tangki itu ia pindahkan untuk dijual kepada BR.

Modus tersebut menurut Ngajib sudah dilakukan oleh tersangka S selama lima bulan terakhir,

“Tersangka S menggelapkan solar dari perusahaannya dan dijual tanpa izin ke gudang tersebut. Pelaku terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian mengambil setengah dari isi tangki minyak dan disalurkannya ke tempat tersebut, yang sudah berjalan lima bulan operasi itu," ujar Kapolres.

Terbakarnya gudang penyimpanan tersebut, diduga akibat adanya percikan api ketika S sedang memindahkan solar tersebut ke dalam gudang hingga membuatnya terbakar.

"Pelaku telah kita tahan dan akan dilakukan penindakan dengan pasal yang berlaku nantinya, terkait penggelapan yang dilakukannya tersebut maupun akibat kebakaran itu,”jelasnya.