Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Lubuklinggau, Berawal Laporan Masyarakat

Polisi bongkar praktik prostitusi  online di lubuklinggau. (ist/rmolsumsel.id)
Polisi bongkar praktik prostitusi online di lubuklinggau. (ist/rmolsumsel.id)

Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan empat muncikari.


Mirisnya, satu dari empat muncikari yang diamankan merupakan seorang perempuan di bawah umur berinisial M (17), warga Kecamatan Lubuklinggu Utara II, Kota Lubuklinggau.

Sementara, tiga pelaku lain yakni Sultan Handika (21), Beni Setiawan (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Sanudin (22), warga Kelurahan Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Keempat muncikari ini diringkus di Hotel Arwana, Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Minggu (31/7), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Empat tersangka yang berperan sebagai muncikari berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso," kata Harisandi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi mengatakan, terbongkarnya prostitusi online ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kata Harisandi, mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidkan dan penyidikan hingga menemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagao pekerja seks komersial (PSK) bersama pria hidung belang.

Saat hendak diamankan, pria tersebut melarikan diri dengan melompat jendela.

Setelah mengamankan PSK yang diperkerjakan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga keempat muncikari diamankan.

Harisandi mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini yakni dengan cara menawarkan korbannya melalui aplikasi Me Chat.

"Korban dijual Rp 300.000," ungkapnya.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lubuklinggu.

Atas perbuatannya keempat tersangka terancam  hukuman 15 tahun penjara.