Seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Tabrani (26), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri handphone (Hp) miliki seorang pedagang bernama Zainab (55).
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
Pelaku ditangkap polisi di kediamanya di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Masjid II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandung, Palembang, Senin (25/7/2022).
Kaposlek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Bernard mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka, Pasal 365 KUHP tentang Curas,” kata Bernard.
Kronologi kejadian
Bernard menceritakan, kejadian itu terjadi di Pasar Kalangan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandung, pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kata Bernard, korban sedang berjalan di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku datan dengan mengendarai sepeda motor langsug merampas hp dari tangan korban. Setelah itu kabur.
Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya, lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Dari pengakuan tersangka ia nekat mencuri hp milik korban karena kecanduan judi online.
“HP itu saya pakai sendiri untuk main judi online pak, karena saya tidak punya HP,” kata Tabrani.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR