Kronologi Ditangkapnya 2 Pelaku yang Bawa 2,8 Kg Ganja di Perbatasan-Papua Nugini

Dua pelaku yang membawa ganja 2,8 kg di perbatasan RI-Papua Nugini. (ist/RMOLPapua)
Dua pelaku yang membawa ganja 2,8 kg di perbatasan RI-Papua Nugini. (ist/RMOLPapua)

Personel Polsubsektor Skouw-Wutung mengamankan dua orang yang membawa 2,8 kilogram ganja di Perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).


Kedua pelaku yang diamankan petugas yakni berinisial SD (22), dan HB (27).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon, melalui Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat adanya informasi bahwa akan terjadi transaksi ganja di seputaran perbatasan negara.  

Adanya informasi itu, lanjut Sarah, petugas langsung melapor ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung, kemudian anggota langsung melakukan patroli.

Saat patroli, sambungnya, petugas melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion jalan dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura.

Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran hingga keduanya ditangkap. 

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Sarah, ditemukan ganja seberat 2,8 kg yang dibungkus di dalam dua plastik ukuran besar.

"Total sebanyak 100 paket ganja kering di dalam plastik ukuran besar ditemukan di dalam kedua kantong belanja tersebut, dan saat ditimbang beratnya mencapai 2,8 kg," kata Sarah saat dikonfirmasi Sabtu, (2/7/2022) dikutip dari RMOL Papua.  

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti.