KPUD Tetapkan Aturan Ketat Debat Publik PSU Empat Lawang, Batasi Pendukung hingga Larangan Yel Provokatif

Rapat persiapan debat publik PSU Empat Lawang. (ist/rmolsumsel.id)
Rapat persiapan debat publik PSU Empat Lawang. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang resmi menetapkan sejumlah aturan ketat untuk pelaksanaan debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2025 di Hotel Salatin, Palembang.


Debat ini akan mempertemukan dua pasangan calon yang kembali bersaing di PSU, yakni Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dan Joncik Muhammad-Arifai. 

Dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (9/4), KPUD bersama Bawaslu, pihak kepolisian, kedua pasangan calon, serta event organizer menyepakati sejumlah pembatasan demi menjaga kondusivitas jalannya debat.

Ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa salah satu kebijakan utama adalah pembatasan jumlah pendukung yang diperbolehkan hadir langsung di lokasi debat. 

“Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 20 orang. Itu sudah termasuk pasangan calon dan pasangannya, dua orang LO, perwakilan partai pengusung, tim pemenangan, dan beberapa orang yang ditunjuk,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk yel-yel maupun seruan yang berpotensi memancing emosi atau bersifat provokatif selama debat berlangsung. 

“Kami ingin debat ini menjadi ruang adu visi, misi, dan program, bukan panggung untuk aksi sorak-sorai. Ketertiban adalah prioritas,” tegas Eskan.

Debat publik PSU ini akan dimulai pukul 20.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit. Guna memastikan keamanan, sistem pengamanan tiga lapis akan diterapkan dengan melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, serta Polres Empat Lawang.