KPUD Pagar Alam Siap Hadapi Gugatan di MK  

Kantor KPUD Pagar Alam/ist
Kantor KPUD Pagar Alam/ist

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam, yakni paslon 01 dan 02, yang mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).  


Komisioner Bidang Hukum KPUD Pagar Alam, Pinji Aprianto mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui materi gugatan yang diajukan kedua pasangan calon tersebut. Namun, KPUD tetap mempersiapkan diri jika gugatan diterima oleh MK.  

"Sampai saat ini kami belum mengetahui terkait apa gugatan paslon 01 dan 02 ke MK, apakah terkait hasil rekapitulasi atau proses Pilkada. Namun, apapun itu, kami siap menghadapinya," ujar Pinji kepada RMOL Sumsel, Rabu (11/12).  

Saat ini, KPUD Pagar Alam sedang mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan KPUD Sumsel dan KPU RI untuk membahas potensi gugatan para kandidat kepala daerah.  

"Hari ini dan besok kami ada rakor di KPUD provinsi, dilanjutkan ke KPU pusat untuk membahas rencana-rencana gugatan tersebut," tambah Pinji.  

Meskipun materi gugatan belum diketahui, KPUD Pagar Alam telah menyiapkan bukti-bukti administratif sejak tahap awal Pilkada hingga rekapitulasi akhir perolehan suara masing-masing kandidat.  

"Jika nanti memang harus mengikuti persidangan di MK, kami sudah memiliki bukti administratif yang lengkap untuk menangkis gugatan tersebut," jelas Pinji.  

Terkait isu bahwa gugatan paslon 01 dan 02 ke MK mungkin berkaitan dengan laporan mereka ke Bawaslu tentang dugaan kejanggalan dalam proses pencoblosan di beberapa TPS, Pinji mengaku belum menerima informasi pasti.  

"Bawaslu belum bersurat ke kami tentang apa gugatan itu. Memang ada beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipanggil oleh Bawaslu, namun hasilnya kami belum mendapat penjelasan atau rekomendasi," tutup Pinji.