KPUD Pagar Alam Gelar Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih Cetak

Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih cetak/Foto: Taufik
Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih cetak/Foto: Taufik

Sebanyak 18 lembar surat suara rusak dan 479 lembar surat suara lebih cetak untuk Pemilihan Gubernur dan Walikota dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam. 


Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih cetak ini dilakukan dengan cara dibakar, dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pagar Alam, pada Selasa (26/11).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas dalam proses Pilkada serentak di Pagar Alam. Ketua KPUD Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra, menjelaskan bahwa selama proses sortir dan pelipatan surat suara, pihaknya selalu diawasi oleh Bawaslu dan dikawal oleh petugas kepolisian.

"Selama proses sortir dan pelipatan, kami selalu diawasi oleh Bawaslu. Dalam proses ini, ditemukan 18 surat suara untuk pemilihan Gubernur yang rusak dan 479 surat suara lebih cetak untuk pemilihan Walikota/Wakil Walikota. Hari ini, kita bersama-sama memusnahkan surat suara tersebut sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin transparansi dan integritas Pilkada yang berlangsung," ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengimbau agar warga Kota Pagar Alam tidak melewatkan kesempatan untuk menyalurkan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. 

"Kita berhadap masyarakat memanfaatkan momen penting ini dan ikut mensukseskan Pilkada serentak di Pagar Alam berjalan sukses dan demokratis," pungkasnya.