KPU Tetap Jalankan Masa Kampanye 75 Hari

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Masa kampanye Pemilu Serentak akan tetap dilaksanakan selama 75 hari sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022.


Hal itu ditegaskan KPU merespons adanya aksi protes sejumlah pihak dan partai politik mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

"Dalam demokrasi, yang terpenting adalah menghormati kebebasan, tepenting lagi menghormati kebebasan etis," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/6).

KPU juga akan tetap menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan walaupun ada ancaman demo dari Partai Buruh baru-baru ini.

"Kami akan tetap melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU 3/2022. Karena dalam penyelenggaraan pemilu Pasal 3 UU 7/2017 huruf d salah satu prinsipnya adalah berkepastian hukum," tegasnya.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menyatakan bahwa salah satu prinsip berkepastian hukum itu ada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya soal masa kampanye untuk parpol.

Bahkan Idham menegaskan, dalam proses pembahasan pembuatan PKPU 3/2022 higga sebelum disahkan, KPU telah melibatkan berbagai pihak, termasuk parpol terkait masa kampanye yang ideal untuk Pemilu Serentak 2024.

"Penentuan pelaksanaan tahapan ini melalui proses yang panjang, proses deliberasi panjang, kita melibatkan semua pihak," tutupnya.