Syarat menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bagi figur yang pernah dipidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, salah satu yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah membuat pengumuman di media massa.
- Banyak Media Massa Gulung Tikar, Ini Komentar Puan
- Ujung Lorong
- Awasi Pemilu, Bawaslu Palembang Gandeng Media Massa
Baca Juga
“(Syarat bagi bacaleg yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih) membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Selain syarat membuat pengumuman di media, Hasyim menuturkan syarat lain yang mesti dipenuhi bacaleg saat mendaftar ke KPU.
Secara teknis, bagi mereka yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus membuat pernyataan.
"Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih,” urainya.
Lebih lanjut, Anggota KPU RI dua periode ini mengingatkan kepada bacaleg untuk menyiapkan kelengkapan administratif mengenai catatan pidana.
“Ada surat keterangan dari pengadilan. Dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon,” demikian Hasyim menambahkan.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2