KPU Sumsel Tetapkan 9 Paslon Kepala Daerah Terpilih, 9 Daerah Masih Menunggu Putusan MK

Ketua KPU Sumsel  Andika Pranata Jaya.(RMOLSumsel.id)
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya.(RMOLSumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menetapkan sembilan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel).


Penetapan ini mencakup Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel.

Daerah yang telah ditetapkan terdiri dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, Musi Banyuasin (Muba), serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.

Namun, masih ada sembilan kabupaten/kota yang belum ditetapkan, karena proses sengketa hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Daerah-daerah yang masih menghadapi perselisihan tersebut adalah Palembang, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan).

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan bahwa sembilan daerah yang telah ditetapkan tidak memiliki gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga prosesnya dapat dilanjutkan.

"Sembilan daerah yang ditetapkan KPU Sumsel hari ini sudah tidak masuk dalam perkara perselisihan di MK," ujar Andika, Kamis (9/1).

Andika mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan gugatan tersebut. "Kami akan mempelajari lebih lanjut gugatan di sembilan kabupaten/kota yang ada guna menghadapi gugatan tersebut," katanya.

Proses gugatan terhadap hasil Pilkada serentak 2024 di Sumsel masih berlangsung dan KPU Sumsel menunggu arahan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait proses hukum yang akan diambil. Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan, mengingat batas waktu registrasi pengaduan ke MK telah berakhir pada 11 Desember 2024 lalu.

"Kami masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI, nanti akan diteruskan ke KPU Provinsi," pungkas Andika.