Penghitungan ulang surat suara di 6 TPS Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, sempat dihentikan akibat kericuhan. Penghitungan kemudian dipindahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel).
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang
Baca Juga
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa proses penghitungan suara ulang (PSU) telah selesai dua hari yang lalu sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasilnya besok akan kami laporkan ke KPU RI. Kami menunggu arahan KPU RI setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan oleh KPU Lahat," ujar Andika saat ditemui di KPU Sumsel, Senin (24/6).
Andika belum dapat memastikan perubahan suara setelah penghitungan ulang. "Kami belum tahu hasil akhirnya. Setelah penghitungan selesai, barulah kami masuk tahap penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih," jelasnya.
Penghitungan suara ulang ini hanya dilakukan di Kabupaten Lahat dan tidak melibatkan daerah lain di Sumsel. Laporan hasil penghitungan dari KPU Lahat telah disampaikan ke KPU Provinsi dan akan dilaporkan ke KPU RI keesokan harinya.
"Besok kami serahkan ini ke KPU RI, sesuai perintah agar segera melaporkan setelah selesai. Kami menunggu arahan KPU RI selanjutnya," kata Andika.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi saat penghitungan suara di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu, di mana sejumlah massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk ke area penghitungan.
Ini terjadi karena perbedaan hasil raihan suara salah satu caleg, yang sebelumnya tidak mendapat suara namun mendapat suara saat penghitungan ulang.
Kejadian serupa juga terjadi di TPS 01 di kelurahan yang sama. Puncak kericuhan terjadi pada pukul 14.00 WIB, yang akhirnya menyebabkan keputusan untuk memindahkan penghitungan.
Penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang meliputi TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi, serta TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.
Hasil akhir dari penghitungan ulang ini akan menjadi dasar penetapan kursi dan calon legislatif terpilih setelah arahan lebih lanjut dari KPU RI.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- KTP Berdomisili Jakarta, Budi Antoni Tak Mencoblos di PSU Empat Lawang
- Jelang PSU, Tim Gakkumdu Tangkap Dua Pelaku Politik Uang di Serang