Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Amrah Muslimin menjelaskan ada perlakuan berbeda, dari tiga kategori pendafataran partai politik yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang
Baca Juga
Hal itu dikatakannya, dalam Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Aula KPU Sumsel Jakabaring Palembang, Kamis (4/8).
Tiga katergori itu, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI. Kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke PT atau tidak punya kursi di DPR RI dan ketiga parpol baru.
"Ketiga kategori ini perlakuan proses verifikasinya berbeda. Khusus parpol yang memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan Putusan MK no 55, itu tidak perlu lagi di verifikasi faktual. Artinya mereka hanya sampai pada proses verifikasi administrasi di KPU RI saja,"kata Amrah.
Setelah dinyatakan memenuhi semua syarat, maka parpol tersebut ditetapkan memenuhi syarat dan langsung ditetapkan menjadi peserta Pemilu.
"Untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI seperti Partai Hanura, Perindo, PBB, dan partai lainnya, dan parpol baru seperti Partai Ummat, Gelora, PKN, dan lainnya, semuanya dilakukan verifikasi faktual," katanya.
Untuk verifikasi faktual dari dua kategori itu, sambungnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 mendatang, dan yang ditugaskan oleh PKPU itu adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
“Kami KPU Provinsi hanya melakukan verifikasi keberadaan sekretariat parpol, keberadaan pengurus parpol, dan termasuk memperhatikan 30 persen keberadaan perempuan, terakhir tentang administrasi perkantoran,” katanya.
Sementara pada tingkat kepengurusan Partai di kabupaten/kota, verifikasi faktual parpol itu sama, dan ditambah verifikasi faktual keanggotaan.
"Ini semua proses pendaftarannya mengacu ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)," katanya.
Amrah menambahkan, tahapan verifikasi faktual ada tiga, pertama verifikator yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten/kota menemui langsung anggota, kalau tidak bisa maka menghubungi penghubung parpol di tingkat kabupaten masing-masing, untuk dikumpulkan di secretariat kabupaten, atau kalau tidak bisa ditemui bisa dilakukan dengan metode daring, setelah itu baru direkapitulasi.
"Nanti KPU RI akan membuat sampel anggota parpol yang akan di verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/kota. Parpol yang memenuhi syarat minimal keanggotaannya tentu 1 per 1.000 atau misal, penduduk di Kabupaten OKI jumlah penduduknya 600 ribu, maka syaratnya minimalnya 600 anggota," katanya.
Sedangkan menurutnya untuk menjadi peserta Pemilu semuanya ditetapkan oleh KPU RI, dengan syarat lolos di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota dimana parpol itu berada. Misalnya parpol A di Sumsel yang ada 17 kabupaten/kota, untuk bisa lolos paling tidak ada di 13 kabupaten/kota.
"Kalau saat verifikasi faktual nanti Parpol A hanya ada 12 kabupaten maka tidak memenuhi syarat di provinsi. Nah jika di salah satu provinsi sudah tidak memenuhi syarat, otomatis tidak akan ditetapkan oleh KPU RI. Makanya penting untuk menentukan 75 persen tadi. Sekaligus nanti terakhir pengundian nomor urut," katanya.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang