KPU Pastikan Pengalaman Ricuh Pendaftaran Parpol Tahun 2018 Tak Akan Berulang

Ilustrasi partai politik/Net
Ilustrasi partai politik/Net

Kejadian ricuh pada tahap pendaftaran partai politik (parpol) tahun 2018 silam menjadi pengalaman yang diantisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak terjadi di masa pendafaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024.


Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, KPU telah menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk mencegah kejadian pada tahun 2018 silam tidak akan terjadi lagi.

Salah satu hal yang disiapkan KPU adalah mengenai waktu yang disediakan untuk mendaftar lebih lama ketimbang tahun 2018.

"Kalau ini sudah kita perpanjang waktunya. Harusnya 7 hari (sekarang) jadi 14 hari," ujar Betty saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).

Selain itu, lanjut Betty, KPU juga memberlakukan sistem antrian kepada parpol yang akan mendaftar menjadi peserta pemilu. Di mana, parpol diwajibkan menyampaikan surat kehadiran kepada KPU satu hari sebelum mendaftar.

"Mereka (parpol) bersurat dulu kepada kami, sehingga kami atur mereka duduk di mana," ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya ricuh di antara parpol, Betty memastikan staf KPU yang ditugaskan akan mengatur para parpol sesuai tempat duduk yang sudah disediakan.

"Kami punya 6 meja dan ada 8 kelompok kerja. Enam untuk menerima berkas, ada supervisor dari Kesekjenan KPU," demikian Betty.