KPU PALI Mulai Rekap 619 TPS di Tingkat PPK

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah memulai proses rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari lalu. Proses ini melibatkan 619 TPS yang tersebar di enam Daerah Pilihan (Dapil) di wilayah tersebut.


Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, Sunario, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berjumlah 5 kecamatan telah memulai rekapitulasi hasil pemungutan suara hari ini.

"Hari ini serentak kita laksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif sesuai dengan harapan kita," ungkap Sunario pada hari ini.

Lebih lanjut, Ketua KPU PALI menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat PPK akan berlangsung selama lima hari.

"Untuk rekapitulasi di tingkat PPK, kita akan memberikan waktu selama lima hari terhitung sejak hari ini (Minggu, 18/2). Namun, jika proses tersebut belum selesai, kita akan memberikan waktu tambahan," tambahnya.

Sunario juga menjelaskan bahwa penambahan waktu dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan disesuaikan dengan kendala atau tingkat kesulitan yang dihadapi dalam proses tersebut.

"Kita akan memantau prosesnya terlebih dahulu, baru kemudian kita dapat menentukan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan rekapitulasi tersebut," jelasnya.

Sementara itu, mengenai jadwal pleno KPU PALI, Sunario menyatakan bahwa jadwal tersebut akan ditentukan setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai dilaksanakan.

"Kita akan menjadwalkan pleno KPU PALI setelah proses rekapitulasi di tingkat PPK selesai. Saat ini, kita belum bisa memastikan kapan pleno tersebut akan dilaksanakan," tutupnya.

Untuk diketahui, terdapat 619 TPS yang tersebar di enam Dapil di PALI, dengan rincian sebagai berikut:

- Dapil 1 PALI memiliki 132 TPS dari 10 PPS desa dan kelurahan.

- Dapil 2 PALI memiliki 125 TPS dari 10 PPS desa dan kelurahan.

- Dapil 3 PALI memiliki 75 TPS dari 13 PPS desa.

- Dapil 4 PALI memiliki 97 TPS dari 13 PPS desa.

- Dapil 5 PALI memiliki 90 TPS dari 8 PPS desa.

- Dapil 6 PALI memiliki 100 TPS dari 17 PPS desa.