Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang saat ini tengah melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait batas wilayah antara Palembang dan Tegal Binangun di Banyuasin. Hal ini disebabkan oleh masuknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah Tegal Binangun ke dalam kota Palembang.
- Akademisi: Anggota Badan Adhoc KPU Harus Punya Daya Tahan Fisik dan Integritas
- PKS Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta Per Jemaah
- OJK jadi Penyidik Tunggal, MAKI Ajak Masyarakat Gugat UU PPSK ke MK
Baca Juga
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, menjelaskan bahwa ketika menerima DP4, Tegal Binangun masih terdaftar sebagai bagian dari kota Palembang dengan jumlah pemilih sebanyak 4.830 orang. Namun, berdasarkan Permendagri No. 134, Tegal Binangun seharusnya masuk wilayah Banyuasin.
"Kami ingin mengakomodir suara masyarakat agar tidak hilang dalam pemilu. Kami masih meminta solusi karena DP4 Tegal Binangun masuk kota Palembang, sementara administrasi warga sebenarnya ada di wilayah Banyuasin," kata Syawaluddin, Jumat (21/6).
Syawaluddin menambahkan bahwa pihaknya menghadapi tantangan dalam mencoklit (pencocokan dan penelitian) warga di wilayah perbatasan ini, yang sebenarnya bukan merupakan wilayah kerja KPU Palembang.
Permasalahan ini, menurut Syawaluddin, selalu terjadi setiap lima tahun sekali. Selain Palembang dan Banyuasin, daerah lain seperti Pontianak dan Kubu Raya juga mengalami masalah serupa.
"Ini tergantung pada pemerintah, karena kami sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki hak untuk membahas batas wilayah. Itu adalah ranah pemerintah. Namun, kami sebagai penyelenggara pemilu berupaya agar warga di perbatasan tetap bisa memberikan hak suara mereka, sehingga suaranya tidak terbuang," tambahnya.
- Bela Gibran soal Akun Fufufafa, Budi Arie Mendadak jadi Jubir
- PPP Gagal Lolos Parlemen, Sandiaga Uno Bakal Dievaluasi
- Gagal Pertahankan Kursi DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki Cari Peruntungan di Pilkada Muratara