Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) OKU 2024. Keputusan ini memupus harapan bagi calon yang ingin maju dari jalur independen.
- Yulius Maulana-Arry Satu-satunya Calon Perseorangan Penuhi Syarat Dukungan KTP di Pilkada Sumsel
- Tak Cukup Syarat, KPUD Muara Enim Kembalikan Berkas Calon Independen
- Ini Syarat Jadi Balon Bupati PALI dari Jalur Independen
Baca Juga
"Tahapan pendaftaran cabup-cawabup jalur independen sudah tutup. Tidak ada kesempatan lagi, tinggal jalur partai politik (parpol)," ujar Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra, melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmad Hidayat, Rabu (12/6).
Rahmad menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU OKU membuka tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen calon perseorangan sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024. Namun, hingga akhir batas waktu tersebut, tidak ada satu pun calon yang mendaftar.
"Jadi dianggap tidak ada yang daftar dan jalur independen sudah habis cerita," ucapnya.
Rahmad juga menyebutkan beberapa ketentuan untuk bisa ikut Pilbup OKU melalui jalur independen. Di antaranya, paslon harus melengkapi berkas administrasi dengan jumlah dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
“Jika DPT OKU pada Pemilu Februari 2024 lalu sebanyak 269.910 orang, maka minimal jumlah dukungan untuk bisa maju lewat jalur perseorangan sebanyak 22.943 orang,” katanya.
Sementara itu, untuk pendaftaran jalur parpol, tahapannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Syarat mengusung calon melalui parpol minimal mengantongi 7 kursi legislatif.
Rahmad menjelaskan bahwa bagi kandidat Cabup-Cawabup yang berstatus ASN atau anggota DPRD terpilih, terkait Penjabat (Pj) Bupati atau ASN termasuk anggota DPRD aktif dan terpilih yang ingin maju sebagai cabup-cawabup, masih menunggu petunjuk dari Kemendagri dan PKPU terkait pendaftaran sebagai paslon.
“KPU OKU saat ini sedang menjalankan tahapan penyusunan pemantapan daftar pemilih yang diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih. Kita juga akan melaksanakan bimbingan teknis terhadap PPK dan PPS dalam rangka peningkatan kapasitas para badan adhoc,” terangnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall