Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengklarifikasi terkait adanya ketidaknetralan oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya.
- Lembaga Survei Wajib Daftar untuk Dapat Akreditasi KPU RI
- KPU Mulai Verifikasi Faktual Dokumen 9 Parpol Nonparlemen di Tingkat Kabupaten/Kota
- Verifikasi Administrasi, KPU Palembang Sebut Banyak Parpol Masih Salah Data
Baca Juga
Diketahui, oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya atas nama Susanto secara terang-terangan mengikuti acara kegiatan Calon Bupati (Cabup) Dja’far Shodiq dan tim suksesnya. Dalam kegiatan tersebut Susanto berpose dengan gaya menunjukan satu jari (simbol dari nomor urut 01), pada Senin (30/9) lalu.
Namun keterlibatan Susanto dipertegas oleh Tim Pemenangan Djafar Shodiq-Abdiyanto (JADI) yang mengatakan bahwa yang bersangkutan telah lama mengundurkan diri sebagai Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya sejak tanggal 26 September 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten OKI melalui Divisi Teknis Hukum mengetahui, bahwa Susanto baru memberikan kabar pengunduran diri setelah dirinya viral di media online pada tanggal 30 September 2024.
KPU Kabupaten OKI melalui Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi sesuai dengan prosedur.
"Kami sudah melakukan klarifikasi langsung mengenai hal tersebut. Yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dan pihak Divisi SDM sekarang sudah memproses penggantinya,” kata Amin, Jumat (4/10).
Amin menjelaskan, surat pengunduran diri Susanto tertulis tanggal 24 September 2024. Namun anggota PPS dan PPK menerima surat pengunduran diri itu ketika pihak KPU OKI melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada tanggal 30 September 2024 bertepatan dengan pemberian surat pengunduran diri Susanto.
Menurut Amin, kejadian ini hanya kesalahpahaman saja antara pihak KPU OKI, PPK dan PPS terkait pengunduran diri Susanto selaku Sekretariat PPS Mataram Jaya, hingga terindikasi berpihak ke salah satu calon dalam Pilkada OKI tahun 2024.
Terkait sanksi yang diberikan, Amin mengatakan sanksi akan diputuskan pada saat rapat pleno komisioner KPU OKI. Akan tetapi, Susanto telah lebih awal mengundurkan diri.
“Ya, jika sesuai prosedur sudah kami klarifikasi atas dugaan-dugaan itu dengan bukti yang kami terima, terus kami bawa ke rapat pleno KPU, jika memang terbukti ya kita lakukan pemecatan. Tapi ini belumlah kita plenokan, dia sudah mengundurkan diri,” tambahnya.
Komisioner KPU melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dedi Irama menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi terkait pengganti Susanto sebagai Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya.
“Kami masih menunggu informasi laporan dari pihak PPK Mesuji Raya dan PPS Mataram Jaya, sudah ada belum penggantinya,” pungkas dia.
- KPU OKI Apresiasi Peran Forkopimcam SP Padang di Pilkada 2024
- KPU OKI Rencanakan Gelar Debat Publik Perdana Pekan Depan
- Meski Mengundurkan Diri, KPU OKI Tetap Gelar Pleno Masalah Oknum PPS Tidak Netral